Wajib Lapor Polisi Jika Sulit Tarik Dana Investasi Bodong

Dana investasi bodong
Dana investasi bodong

Selular.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak pernah melarang korban investasi bodong untuk menarik dananya.

Tongam Tobing selaku Ketua Satgas SWI memberikan perintah pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.

Dilansir dari berbagai sumber, Tonga mengatakan jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian.

Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Kamu Perlu Tau!

Tongam juga memastikan, pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dari Total ini, dua entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.

Ia menambahakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

“Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus baru,”

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website resmi dari otoritas yang mengawasi.

Baca juga: Anak Muda Ingin Berinvestasi? Tips Investasi Fintech Untuk Milenial

Selain itu juga bisa memeriksa apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.