Selular.ID – Rancangan Perpres Publish Right yang diajukan oleh Kominfo kepada Presiden RI ternyata ada rencana yang dirasa gemilang.
Rancangan Perpres Publish Right ini adalah secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut Kominfo sangat mempertimbangan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia.
Dan Presiden Joko Widodo pun menyatakan pada saat Hari Pers Nasional di Banjarmasin tiga tahun silam mengenai kepeduliannya dengan kelangsungan hidup perusahaan pers yang tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital.
Presiden meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang kemudian disebut regulasi publisher right.
Baca juga :Â Kominfo Kebut Rancangan Perpres Publish Right, Simak Alasannya
Banyak yang mempertanyakan juga apalagi dikalangan wartawan, karena ini menyangkut kesejahteraan profesinya, kenapa tidak dijadikan Undang-undang saja?
Dengan tegas Usman Kansong, Selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan bahwa meskipun ini masih dalam tahap regulasi, tapi tetap ada sebuah rencana bahwa regulasi ini akan dijadikan sebuah Undang-undang.
“Perpres ini adalah sasaran Antara, jadi di masa depan kita akan pikirkan lahirnya satu undang-undang. Dah Perpres itu bisa ditingkatkan jadi undang undang.” Kata Usman.
“Jadi memang itu sudah dipikirkan untuk menjadi undang-undang, dan perpres ini adalah bisa dikatakan cikal bakalnya, karena lebih simple, lebih cepat, dan tidak melibatkan proses politik.” Tambahnya.
Usman Kansong pun juga memberikan satu contoh yang sama halnya dengan hal yang saat ini akan dilakukan.
Dan ia memberikan contoh seperti BPOM yang dahulu sebuah regulasi koni menjadi undang-undang.
“Contoh saja macam BPOM dulu itu hanya bentuknya perpres tapi sekarang udah jadi undang-undang.”
Jadi rencana dibalik semua itu adalah ingin adanya satu undang-undang yang dapat mengukuhkan peraturan ini, agar platfom-platfom asing yang sering memanfaatkan berita dari media-media yang ada di Indonesia bisa ikut patuh.
Baca juga :Â Ucapan Mengejutkan Menkominfo Johnny G Plate Usai Dipanggil Kejagung