Kominfo Kebut Rancangan Perpres Publish Right, Simak Alasannya

Selular.ID – Kementerian Kominfo bersama dengan Presiden Republik Indonesia bergerak cepat untuk terealisasi nya rancangan Perpres Publish Right, apa itu?

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutan hari pers 9 Februari 2023 di Medan Sumatera Utara, Memberikan arahan rancangan peraturan presiden .

Yang mana telah diajukan Kementerian Kominfo kepada Presiden melalui kementerian sekretaris negara untuk dimintakan izin prakarsa agar dibahas bersama sama kembali.

Presiden Joko Widodo memberi waktu satu bulan rancangan perpres yang biasa disebut Publish Right.

Baca juga : Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Undangan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Dan sambil menanti balasan Presiden, Menteri Kominfo Johnny G Plate meminta pembahasan rancanga perpres langsung dimulai saja.

Sebagai arahan pelaksanaan presiden dan komitmen kementerian Kominfo untuk menyelesaikan rancangan perpres ini dalam waktu satu bulan.

Maka hari ini Rabu 15 Februari 2023 kementerian Kominfo mengundang kementerian lembaga terkait serta dewan pers untuk membahas kembali rancangan perpres Publish Right.

Usman Kansong, Selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan “Lahirnya rancangan perpres ini membutuhkan kebersamaan membutuhkan kolaborasi persatuan antara teman teman pers dan konstituen serta pemerintah. Supaya rancangan perpres yang dihasilkan adalah milik bersama.”

Ini juga didasari oleh Presiden menunjukan kepeduliannya dengan kelangsungan hidup media yang sedang tidak baik baik saja akibat dominasi platform digital.

“Kita juga menerima masukan dari platform, jadi pendapat nya pun di dengar, karena mereka juga kan yang akan terkena dampak dari regulasi ini.” Kata Usman.

Rancangan perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.

Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut Kominfo sangat mempertimbangan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia.

Platform digital ini harus bekerja sama dengan media atau pers di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.

Soal mekanismenya bakal diatur badan pelaksana, apakah nanti akan membayar kompensasi, apakah bagi hasil, atau lainnya.

Ada inisiatif yg di buat platfom tapi bentuknya masih sukarela, dengan adanya regulasi ini supaya kerja sama bersifat mandatori atau kewajiban,

Jadi dengan adanya regulasi platform digital semua wajib melaksanakan kewajiban tapi ada ketentuan ketentuan nya.

Dan ini platform yang di maksud ialah seperti platform yang kehadirannya secara signifikan di Indonesia.

“Platform digitalnya ini mengacu pada platform asing contoh seperti Google, Facebook, pokonya yang kehadirannya signifikan yang menyalurkan berita atau memanfaatkan berita-berita dari media yang ada di Indonesia atau tidak.” Kata Usman

“Lain itu, platfom hiburan tidak termasuk dalam rancangan Perpres ini tetapi perlu di tekankan lagi hanya yang menyalurkan berita.” Tutupnya

Baca juga : Kominfo Klaim Bredel 683 Situs Judi Online dari Laman Pemerintahan