Jakarta, Selular.ID – Klik Proteksi merupakan layanan yang ada di dalam AXA Direct. Kendati Klik Proteksi baru saja dikenalkan AXA Life untuk calon nasabah asuransi namun tidak dengan AXA Direct, layanan ini sudah dikenalkan AXA Life Indonesia pada 2014, dan dalam layanan ini nasabah dimudahkan dalam mengajukan klaim, yakni cukup melalui WhatsApp.
Dijelaskan Yanti Parapat Sales and Business Development Director AXA Life Indonesia, AXA Life melakukan terobosan dengan mengembangkan e-claim atau proses klaim elektronik.
Melalui sistem ini, nasabah cukup mengajukan klaim melalui aplikasi WhatsApp (WA), email, maupun online portal AXA.
“Nasabah cukup mengirim foto dokumen lewat WA, klaim akan langsung kami proses. Nasabah tidak perlu mengirim dokumen aslinya. Ini untuk mempermudah nasabah, sehingga klaim bisa lebih cepat,” kata Yanti di sela-sela peluncuran Klik Proteksi di Jakarta (31/01/17).
Yanti menyebutkan, salah satu momok penghambat berkembangnya industri asuransi adalah ribet-nya pengajuan klaim.Banyak orang malas berasuransi karena khawatir akan kesulitan saat mengajukan klaim. Padahal, klaim merupakan hak nasabah yang telah membeli premi asuransi.
Klaim terkesan sulit karena begitu banyak dokumen yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui.
“Dengan mudahnya mengajukan klaim tujuannya, agar nasabah semakin mudah dan nyaman saat mengajukan klaim. Harapannya, jika proses klaim menjadi mudah, tentu akan semakin banyak orang yang membeli produksi asuransi,” terang Yanti.
Menurut Yanti sekarang semakin banyak nasabah yang mengadukan klaim melalui whatsApp. Menurut Yanti sekitar 90% klain nasabah dilakukan melalui pesat singkat WhatsApp.
Adapun total nasabah AXA Life saat ini sekitar 70 ribu nasabah.
Yanti menambahkan, AXA Life tidak memerlukan dokumen asli dari nasabah, karena tim klaim AXA Life mempunyai kemampuan melakukan analisa klaim berdasarkan dokumen soft copy dan melakukan verifikasi ke pihak rumah sakit.
Saat ini, dengan aplikasi WA, permohonan klaim langsung dijawab saat itu juga, dan notifikasi penerimaan klaim nasabah direspons dalam waktu maksimal 30 menit.Kemudian, klaim diproses dan bisa dicairkan rata-rata 3-5 hari dan maksimal pencairan paling lambat 14 hari.
Bahkan bagi nasabah dengan dokumen klaim lengkap dan memenuhi ketentuan dapat di proses dan dibayarkan pada hari yang sama.