Jakarta, Selular.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 30 Mei 2016 akhirnya merevisi aturan terkait impor telepon seluler (ponsel). Ada beberapa poin yang menjadi isi revisi dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan impor telepon seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Revisi yang tertuang dalam aturan baru tersebut di antaranya adalah terkait kriteria penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI). Beleid itu menyebutkan, syarat menjadi importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua.
Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).
Bagi perangkat yang berada di jaringan 4G LTE hampir sama seperti jaringan 3G hanya saja harus menyertakan rekomendasi investasi dari Dirjen industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika Kemperin.
Rekomendasi investasi yang dimaksud yakni bukti pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di domestik atau bukti kerjasama dengan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet domestik untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house dan riset pengembangan di bidang industri sejenis.
Yang sesikit berbeda dalam revisi beleid ini adalah kewajiban label bahasa Indonesia untuk produk yang diimpor kini tidak dicantumkan secara eksplisit.