Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung periksa pejabat tinggi Kominfo dan Kemenkeu.
Kejagung periksa pejabat tinggi Kominfo dan Kemenkeu.

Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan bakal menambah tersangka baru di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pasalnya Kejagung sudah mengantongi calon tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal tersebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi ungkapkan.

Dia mengatakan sementara ini ada dua dari lima tersangka dalam perkara pokok yang sudah tinggal Kejagung umumkan melakukan dugaan TPPU.

TONTON JUGA:

“TPPU-nya itu cuma dua dari lima (tersangka). Nantilah itu akan kita umumkan. Karena kita masih belum selesai. Kita masih dalami,” ujar Kuntadi, pekan lalu (9/2/2023).

Kuntadi masih merahasiakan dua calon tersangka TPPU dari lima tersangka perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang sudah penyidik tetapkan.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, YS Sangkal Terima Suap

Akan tetapi, dia membeberkan, dari dua tersangka TPPU tersebut, ada yang dari swasta dan pejabat negara.

“Ada swasta, ada satu lagi, ya yang itu (pejabat negara). Nantilah kita sampaikan, ini kita juga masih cair untuk TPPU-nya,” ujar Kuntadi.

Sementara ini sudah ada lima orang yang Kejagung tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lalu ada Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu sementara ini, terjerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Terpisah

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang