Selular.ID – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo berinisial YS, Beny Daga, buka suara terkait perkara yang membelit kliennya.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Beny Daga membantah kliennya menerima suap.
Beny menjelaskan kliennya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 itu bekerja profesional saat melakukan kajian teknis sebagai konsultan.
TONTON JUGA:
“Bahwa klien kami YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 bekerja professional sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berdasarkan kontrak antara Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dengan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI),” kata Beny dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Baca juga:Â Menkominfo Johnny G Plate Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang
Beny menjelaskan, kliennya, tersangka YS, menjadi Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Selain itu, YS juga menerima honor sebagai konsultan kajian dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Dia menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian dari pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Ia menegaskan, tersangka YS tidak menerima honor dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara YS dengan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Selain itu dia juga membantah kliennya menerima uang suap.
“Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan di berbagai media cetak, elektronik atau media daring terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika,” katanya.
Lebih lanjut, Beny juga keberatan dengan peran tersangka YS yang disebut jaksa membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Sebab menurutnya kliennya ditunjuk oleh lembaga Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.
“Karena dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, klien kami YS ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud,” katanya.
Beny mengaku keberatan jika tersangka YS disebut membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Sebab menurutnya kajian itu telah diserahkan ke BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerjasama dengan Hudev UI.
“Karena hasil kajian yang dibuat klien kami YS telah diserahkan kepada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) selaku lembaga yang bekerjasama dengan BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika perihal proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dan pihak Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI),” ungkapnya.
Ia menegaskan kliennya tersangka YS mematuhi proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung.
Ia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang mereka atur sedemikian rupa.
Baca juga:Â Kejagung Dalami Peran GAP di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Tersangka Bertambah?
Sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.
Hal itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.
Dugaan kuatnya, dalam membuat kajian teknis itu YS memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Berlanjut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA yang juga jadi tersangka.
Tersangka terbaru berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.