Selular.ID – Beberapa waktu lalu, viral kasus seorang kreator konten Indonesia yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar (smart glasses) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Korban pun meminta konten kreator tersebut untuk menghapus video tersebut usai viral di media sosial.
Namun, permintaan tersebut sempat ditolak si kreator dan dia justru meminta uang ke korban jika ingin menghapus video tersebut.
Meskipun sang kreator akhirnya meminta maaf dan menghapus video setelah beritanya viral di media sosial.
Belum Ada Regulasi
Di lihat dari sisi pelaku, memang saat ini belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara spesifik melarang kepemilikan maupun penggunaan kacamata pintar atau smart glasses.
Selain belum ada regulasi yang mengingkat terkait penggunaan kacamata pintar dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak penyelenggara juga tidak menyebutkan larangan.
Terlihat di setiap sudut pameran memang tidak ada larangan untuk merekam karena pameran tersebut terbuka untuk publik.
Pameran otomotif GIIAS sendiri membuka publikasi seluas-luasnya untuk mempromosikan event tersebut untuk mendongkrak penjualan.
Baca juga:
- MoraRepublic Sukses Dukung Konektivitas GIIAS 2026, Koneksikan 11 Hall ICE BSD
- Tiga Faktor Menilai Kesiapan Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia, Bukan Banyaknya Unit EV Terjual
Hanya Langgar Etika
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon terkait konten kreator yang merekam seseorang tanpa persetujuan, termasuk menggunakan kacamata pintar (smart glasses).
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan,” kata Meutya, beberapa waktu lalu, Senin (3/8/2026).
“Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” sambungnya.
Disampaikannya, alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa persetujuan.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan menjadi sasaran perekaman tanpa persetujuan.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing,” tegas Meutya.
Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Meutya.



