Kejagung Dalami Peran GAP di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Tersangka Bertambah?

Adik Menteri Kominfo kembalikan dana
Adik Menteri Kominfo kembalikan dana

Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana yang kerabat dari Menkominfo Johnny G Plate, berinisinal GAP terima.

Aliran dana ini dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan dugaannya GAP menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut.

Penyidik masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

TONTON JUGA:

“Masih kita dalami, yang jelas ya, dia (GAP) sempat ada biaya dari Bakti Kominfo,” ujar Kuntadi.

“Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami,” sambungnya.

Baca juga: Orang Terdekat Menkominfo Johnny G. Plate, Mulai Masuk Dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS BAKTI

Adapun GAP sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Kuntadi mengatakan pemeriksaan GAP ini lantaran namanya terucap oleh saksi lainnya dalam perkara itu.

“Ini masih kami dalami keterkaitannya, karena ada saksi menyebut nama dia, ya dia harus kita konfirmasi,” jelasnya.

Kuntadi menyebut Kejagung mendapatkan informasi bahwa GAP merupakan adik dari Menteri Johnny G Plate.

Namun, ia memastikan penyidik tetap bersikap objektif dalam mengusut kasus tersebut.

“Adiknya sih infonya. Kalau kita kan, objektif, barang bukti saja, alat buktinya ada enggak keterkaitan dengan itu. Enggak melihat karena saudara,” katanya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial AAL.

Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.

Kemudian Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Lalu yang terakhir adalah

Kejagung menjelaskan dalam perkara ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G yang Bakti Kominfo lakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Tower BTS Kominfo

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terungkap Sosok Gregorius Aleks Plate yang Gunakan Anggaran BAKTI Kominfo untuk Keluar Negeri