SELULAR.ID – Siapakah Gregorius Aleks Plate (GAP) yang Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sering ke luar negeri menggunakan anggaran BAKTI Kominfo?
Sebelumnya Kejagung kembali memeriksa tiga saksi lagi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam siaran persnya, ketiga saksi tersebut yakni UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta dan MM selaku pihak swasta.
“Kami mendalami dia (GAP) ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (27/1/2023).
TONTON JUGA:
Lalu siapakah Gregorius Aleks Plate (GAP) yang menjadi saksi di kasus ini?
Gregorius Alex Plate masih merupakan kerabat Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Bakal Ada Tersangka Baru?
Dalam pemberitaan tahun 2020, Gregorius Aleks Plate beberapa kali mendapat sebutan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kominfo.
Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.
“Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” kata Kuntadi.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
“Masih kami dalami, tapi kalau pihak swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur yang pernah dia sebutkan dalam berapa momen,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan Saksi
Menurut Ketut, para saksi yang Kejagung periksa adalah Usman Kansong (UK) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IPK) Kominfo, Gregorius Aleks Plate (GKP) selaku pihak swasta, dan Muchlis Muchtar (MM) selaku pihak swasta.
“Ketiga saksi Kejagung periksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang telah mereka tahan yakni Anang Acmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Lalu Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka terakhir yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Baca juga: Huawei Hormati Proses Hukum Usai Seorang Petingginya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo