Harga Mayoritas Aset Kripto Amblas Hari Ini, Termasuk Bitcoin dan Ethereum

Prediksi Harga Kripto Maret
Prediksi Harga Kripto Maret

Selular.ID – Termasuk Bitcoin dan Ethereum, harga mayoritas aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar amblas pada perdagangan Jumat (27/1/2023).

Dari sejumlah aset kripto yang amblas, Ethereum mencatatkan pelemahan paling dalam.

Mengutip coinmarketcap, harga 10 kripto teratas rata-rata melemah, setelah sempat rebound tinggi di perdagangan sebelumnya.

Ethereum jatuh 3.04 persen ke harga US$1.567 per koin.

TONTON JUGA:

Dalam sepekan, koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua ini naik tipis 0,68 persen.

Bitcoin turut amblas ke harga US$22.772 per keping, imbas pelemahan 2 persen.

Baca juga: AS Siapkan Penambangan Bitcoin Bertenaga Nuklir, Pasar Makin Ramai

Kamis (26/1/2023) kemarin, Bitcoin sempat tembus harga US$23 ribu.

Sejumlah koin lainnya ternyata membuntui pelemahan Si Raja Koin.

BNB terperosok 2,21 persen ke harga US$301 per koin pada perdagangan 24 jam.

XRP tergelincir 2,55 persen ke harga US$0,40 per koin.

Cardano juga jatuh 1,8 persen ke harga US$0,37 per koin.

Dogecoin dihargai US$0.08 per koin setelah melemah 1,93 persen.

Tether, USD Coin dan Binance USD masih setia sebagai koin berharga 1 dolar AS.

Trio satu dolar AS ini berfluktuasi tipis di bawah 1 persen.

Polygon kembali masuk daftar top 10 kripto setelah merebut kembali posisi 10 krito dengan market share terbesar dari Solana.

Polygon menjadi satu-satunya koin yang menghijau di perdagangan hari ini, menguat 8 persen ke harga US$1,08.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.

Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto mendapat pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca juga: Bocoran Tips Aman Dari Kaspersky Untuk Tren Ancaman Siber Kripto Di Dunia Maya 2023