Selular.ID -

Kemkomdigi Minta Operator Perkuat Perlindungan Sisa Kuota

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi laporan bulan pertama dari operator seluler terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Evaluasi yang dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) menunjukkan implementasi di lapangan belum optimal, terutama pada paket non-rollover yang masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi.

Kemkomdigi meminta operator segera memperkuat mekanisme agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap memberikan manfaat ekonomi.

Evaluasi tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.

Menurut Denny, perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan secara preventif dengan mengingatkan pelanggan mengenai masa berlaku paket dan jumlah kuota yang tersisa.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Rollover Belum Diterapkan pada Seluruh Paket

Berdasarkan laporan bulan pertama, operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Rollover merupakan skema yang memungkinkan sisa kuota dari masa berlaku sebelumnya tetap dapat digunakan sesuai ketentuan layanan pada periode berikutnya.

Namun, masih terdapat sejumlah paket yang belum menggunakan skema tersebut. Kemkomdigi menilai perlindungan pada paket non-rollover belum memenuhi tujuan perlindungan substantif apabila hanya berupa pemberitahuan kepada pelanggan.

XLSMART melaporkan 101 paket kepada Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi.

Pada Indosat, terdapat 94 paket yang dilaporkan. Sebanyak 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sementara 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket. Baru 19 paket yang telah memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi sebagai mekanisme perlindungan.

Denny menegaskan bahwa notifikasi tidak menyelesaikan persoalan ketika kuota pelanggan sudah berakhir masa berlakunya dalam kondisi masih tersisa.

Menurutnya, pemberitahuan hanya memberikan informasi mengenai berakhirnya masa aktif, tetapi belum memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibayarkan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujar Denny.

Implementasi Telkomsel Bergeser

Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.

Pemerintah meminta Telkomsel segera menyelesaikan kendala tersebut agar mekanisme perlindungan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Evaluasi ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan tarif layanan telekomunikasi.

Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut.

Dokumen itu tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Kemkomdigi.

Dalam kebijakan tersebut, perlindungan sisa kuota dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Kemkomdigi Lanjutkan Monitoring

Setelah menerima laporan pertama dari operator, Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota di lapangan.

Pemerintah meminta masing-masing operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme layanan yang masih belum memberikan perlindungan substantif.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala melalui pelaporan operator. Laporan pertama menjadi dasar evaluasi awal pemerintah untuk melihat penerapan perlindungan pada masing-masing paket, termasuk perkembangan paket rollover dan paket yang masih menggunakan mekanisme non-rollover.

Selain monitoring terhadap operator, Kemkomdigi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Pelanggan dapat terlebih dahulu menggunakan saluran pengaduan resmi masing-masing operator.

Jika masih membutuhkan kanal pemerintah, laporan dan aduan terkait perlindungan sisa kuota dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

Langkah tersebut menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari pemenuhan hak pelanggan setelah putusan MK.

Kemkomdigi akan menggunakan hasil pemantauan dan laporan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi lanjutan terhadap implementasi mekanisme perlindungan oleh operator seluler.

Baca Juga: Komdigi Serahkan Sengketa Menara Bali ke Jalur Undang-Undang

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU