Selular.ID -

Dua Tahun Meutya Hafid, Kritik Pemerintah Diduga Dibungkam di Media Sosial

BACA JUGA

Selular.ID – Dua tahun kepemimpinan Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat sorotan terkait kebebasan berekspresi di ruang digital.

Dugaan pembatasan konten yang mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengawasan media sosial.

Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT, Heru Sutadi, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penanganan konten ilegal sebagai alasan untuk membatasi kritik masyarakat.

Menurut Heru, pengawasan ruang digital memang diperlukan untuk menangani konten yang melanggar hukum.

Baca juga:

Namun, pelaksanaannya harus transparan, proporsional, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dua tahun Meutya Hafid sejak dilantik sebagai Menteri Komdigi pada 21 Oktober 2024.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Heru Sutadi: Kritik Pemerintah Bukan Konten Ilegal

“Penanganan konten ilegal memang diperlukan, tetapi harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh otomatis dianggap sebagai pelanggaran,” ujar Heru Sutadi.

Heru menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Karena itu, pemerintah harus dapat membedakan antara konten yang benar-benar melanggar hukum dan unggahan yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Perbedaan tersebut menjadi penting ketika media sosial semakin banyak digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengungkap persoalan sosial, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Heru, pembatasan konten tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ruang digital.

Konten Kritik MBG dan Karhutla Diduga Kena Shadow Banning

Heru juga menyoroti dugaan pembatasan jangkauan konten atau shadow banning terhadap unggahan yang mengkritik program pemerintah.

Sejumlah isu yang disebutnya mencakup kritik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebakaran hutan dan lahan, serta persoalan publik lainnya.

“Jika benar konten-konten yang mengkritik soal MBG atau karhutla dan lainnya dibatasi atau sengaja mengalami shadow banning, hal tersebut sangat disayangkan dan perlu ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

Shadow banning merupakan istilah untuk kondisi ketika jangkauan atau keterlihatan konten dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna.

Dalam situasi tersebut, unggahan dapat tetap tersedia di akun pemiliknya, tetapi sulit ditemukan atau tidak banyak ditampilkan kepada pengguna lain.

Meski demikian, berkurangnya jangkauan konten tidak otomatis membuktikan adanya intervensi pemerintah. Perubahan algoritma, kebijakan moderasi platform, dan perilaku pengguna juga dapat memengaruhi distribusi konten.

Karena itu, dugaan pembatasan yang disengaja harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk siapa yang mengambil keputusan, dasar kebijakannya, dan apakah terdapat permintaan dari otoritas pemerintah.

“Di era digital, kebebasan berekspresi bukan hanya soal apakah seseorang boleh mengunggah konten, tetapi juga apakah konten tersebut dapat menjangkau publik secara adil,” kata Heru.

Pemblokiran Konten Harus Memiliki Dasar Hukum

Heru turut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tindakan pemutusan akses terhadap konten digital.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang, menurut keterangannya, menegaskan perlunya pemberitahuan digital atau tertulis beserta alasan sebelum pemerintah melakukan pemutusan akses.

Prinsip pemberitahuan tersebut dinilai penting agar pemilik konten mengetahui dasar pembatasan dan memiliki kesempatan mengajukan keberatan.

“Prinsip ini penting agar warga mengetahui dasar pembatasan dan dapat mengajukan keberatan,” ujarnya.

Heru juga mengingatkan bahwa tindakan pemerintah harus dibedakan dari moderasi konten yang dilakukan perusahaan platform berdasarkan ketentuan layanannya.

Pembedaan tersebut diperlukan agar tanggung jawab atas penghapusan, pemblokiran, atau pembatasan distribusi konten dapat ditelusuri secara jelas.

Menurutnya, perlindungan kebebasan berekspresi tidak hanya mencakup hak mengunggah informasi, tetapi juga perlindungan dari tindakan sewenang-wenang yang menghambat masyarakat memperoleh informasi.

“Jangan sampai sebuah unggahan secara formal tetap ada, tetapi secara praktis nyaris tidak terlihat tanpa penjelasan yang dapat diuji,” tegas Heru.

Meutya Hafid Pernah Menjadi Wartawan

Sorotan terhadap kebebasan berekspresi menjadi menarik karena Meutya Hafid memiliki latar belakang sebagai jurnalis sebelum memasuki dunia politik dan pemerintahan.

Meutya pernah bekerja sebagai wartawan televisi dan mengalami langsung risiko peliputan di wilayah konflik.

Pada 2005, Meutya bersama juru kamera Budiyanto sempat disandera kelompok bersenjata ketika menjalankan tugas jurnalistik di Irak.

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting perjalanan kariernya sebelum berkiprah sebagai anggota DPR dan kemudian dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Digital pada 21 Oktober 2024.

Latar belakang jurnalistik tersebut menempatkan isu kebebasan pers, hak memperoleh informasi, dan perlindungan kritik publik sebagai aspek yang relevan dalam mengevaluasi kebijakan Komdigi.

Meski demikian, penilaian terhadap kebijakan pembatasan konten tetap perlu didasarkan pada aturan, bukti pelaksanaan, dan mekanisme pengawasannya, bukan semata-mata pada riwayat profesi seorang menteri.

Dua Tahun Komdigi, Transparansi Jadi Ujian

Memasuki tahun ketiga kepemimpinan Meutya Hafid, transparansi pengelolaan konten digital menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian.

Pemerintah memiliki tanggung jawab menangani konten ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Namun, upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Heru menegaskan bahwa pembatasan akses harus dapat dipertanggungjawabkan serta menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.

Dengan demikian, evaluasi dua tahun Meutya Hafid tidak cukup hanya menghitung jumlah konten yang diblokir atau dihapus.

Publik juga perlu mengetahui apakah pembatasan dilakukan sesuai prosedur, memiliki alasan hukum yang jelas, serta tidak digunakan untuk menghalangi kritik yang sah.

Bagi Heru, kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari tata kelola digital yang harus dijaga.

Sebab, keberhasilan transformasi digital bukan hanya ditentukan oleh luasnya akses internet, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi hak masyarakat untuk berbicara, mengkritik, dan memperoleh informasi tanpa pembatasan sewenang-wenang.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU