Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menanggapi pertanyaan mengenai terkait sengketa menara telekomunikasi (tower) yang terjadi di Bali.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan bahwa penyelesaian sengketa menara telekomunikasi di Bali harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengedepankan intervensi kebijakan khusus dari Komdigi.
Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang dalam persoalan ini adalah larangan monopoli serta penegakan asas kompetisi yang sehat di sektor infrastruktur telekomunikasi, khususnya dalam penyediaan dan pengelolaan menara.
“Saya sih melihatnya kembali ke undang-undang ya. Asasnya, tidak boleh monopoli, asasnya harus asas kompetisi. Itu saja jawaban dari kami. Saya tidak bisa berpendapat tentang itu,” kata Wayan Toni.
Merujuk ke Mekanisme Hukum, Bukan Intervensi Kebijakan
Pernyataan Wayan Toni tersebut menegaskan posisi Komdigi yang memilih menyerahkan penyelesaian sengketa menara telekomunikasi di Bali kepada mekanisme hukum yang berlaku, alih-alih mengambil langkah kebijakan khusus untuk kasus tersebut.
Sikap ini konsisten dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator sektor telekomunikasi, yang bertugas memastikan penyelenggaraan infrastruktur digital berjalan sesuai koridor hukum.
Tanpa mencampuri proses penyelesaian sengketa yang menjadi ranah peradilan atau otoritas persaingan usaha.
Menara telekomunikasi merupakan komponen krusial dalam rantai infrastruktur digital, karena menjadi tempat penempatan perangkat pemancar sinyal (BTS) milik operator seluler.
Keberadaan menara yang dikelola oleh perusahaan penyedia infrastruktur pasif seperti tower provider memungkinkan beberapa operator berbagi penggunaan satu menara (tower sharing),
Sehingga efisiensi biaya investasi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas jaringan bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, prinsip anti-monopoli dan kompetisi yang sehat yang ditekankan Wayan Toni menjadi acuan penting agar tidak ada pelaku usaha yang mendominasi penguasaan infrastruktur pasif di suatu wilayah secara tidak wajar.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat regulasi telekomunikasi nasional yang mendorong persaingan usaha yang adil di antara penyedia menara maupun operator seluler.
Demi menjaga keberlangsungan investasi sekaligus kualitas layanan bagi masyarakat.
Dampak terhadap Iklim Investasi Daerah
Sengketa menara telekomunikasi yang berlarut-larut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim usaha infrastruktur digital di suatu daerah.
Termasuk Bali yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi investasi strategis di sektor pariwisata maupun ekonomi digital.
Ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa dapat berdampak pada perencanaan ekspansi jaringan operator seluler maupun penyedia infrastruktur pasif di wilayah tersebut.
Dengan mengarahkan penyelesaian sengketa kepada jalur hukum yang berlaku, Komdigi menempatkan diri sebagai regulator yang menjaga netralitas dalam persoalan bisnis antarpelaku usaha, sembari tetap memastikan prinsip dasar persaingan usaha yang sehat tidak dilanggar.
Pendekatan ini sejalan dengan kewenangan Komdigi yang lebih berfokus pada aspek kebijakan sektor telekomunikasi secara umum.
Sementara penyelesaian sengketa komersial maupun hukum menjadi ranah lembaga yang berwenang, seperti pengadilan atau otoritas persaingan usaha.
Ke depan, Komdigi diperkirakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa menara telekomunikasi di Bali.
Sembari memastikan prinsip anti-monopoli dan kompetisi yang sehat tetap menjadi acuan dalam tata kelola infrastruktur digital nasional.
Baca Juga:Merasa Dirugikan, Samsung Minta Tuntutan Pajak Senilai $520 juta Dibatalkan
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas iklim investasi di sektor telekomunikasi, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sebagai pengguna akhir layanan komunikasi di Bali maupun daerah lain di Indonesia.


