Selular.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang menginginkan pengguna seluler bisa pindah operator tanpa mengganti nomor telepon.
Permohonan tersebut berkaitan dengan gagasan kontinuitas nomor yang dalam industri telekomunikasi dikenal melalui konsep mobile number portability (MNP).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi.
Namun, MK tidak sampai memeriksa substansi mengenai hak pelanggan mempertahankan nomor ketika berganti operator.
Pasalnya, Mahkamah menilai permohonan tidak jelas atau obscuur karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
MK Temukan Permohonan Masih Berupa Draf
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan yang ternyata masih berupa konsep atau draf sementara.
Dokumen tersebut masih memiliki banyak coretan hingga format commented.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut MK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kelaziman permohonan pengujian undang-undang maupun ketentuan hukum acara.
Konsekuensinya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Baca juga:
- Hoaks Pemadaman Internet Bikin Panik, Komdigi Kejar Pelaku: Tegas di Pernyataan, Bagaimana Penegakan Hukumnya?
- Operator Seluler Diminta Siapkan Sejumlah Skema Supaya Kuota Internet Tidak Hangus
Ingin Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor
Bisyron sebelumnya menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon meminta adanya jaminan agar pelanggan dapat berpindah operator seluler tetapi tetap menggunakan nomor HP yang sama.
Menurut Pemohon, nomor telepon kini bukan hanya identitas teknis dalam jaringan telekomunikasi.
Nomor seluler telah digunakan secara berkelanjutan untuk komunikasi sekaligus menjadi sarana identifikasi pada berbagai layanan digital.
Karena itu, kebebasan pelanggan memilih jaringan telekomunikasi dinilai seharusnya disertai jaminan kontinuitas nomor.
Permohonan tersebut tidak meminta nomor telepon diakui sebagai hak milik pribadi maupun meminta MK menentukan teknologi mobile number portability tertentu.
Persoalan yang dipermasalahkan adalah belum adanya jaminan kontinuitas penggunaan nomor ketika pelanggan memutuskan berpindah operator.
Pindah Operator Tetap Harus Ganti Nomor
Putusan tersebut membuat upaya menghadirkan kebebasan pindah operator tanpa ganti nomor melalui perkara ini kandas.
Namun penting dicatat, MK tidak menolak substansi MNP setelah menguji manfaat atau konstitusionalitasnya.
Pokok perkara justru tidak diperiksa karena permohonannya dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum acara.
Dengan demikian, putusan tersebut belum menjawab perdebatan lebih besar mengenai perlu atau tidaknya Indonesia menerapkan mobile number portability.
Padahal jika mekanisme tersebut diterapkan, pelanggan secara prinsip dapat berpindah penyedia layanan tanpa kehilangan nomor yang telah digunakan bertahun-tahun.
Untuk saat ini, pelanggan seluler di Indonesia yang berpindah operator masih harus menggunakan nomor dari operator barunya.
Upaya mengubah kondisi tersebut lewat gugatan di MK kali ini pun harus berhenti sebelum masuk pembahasan pokok perkara.


