Selular.ID -

Hoaks Pemadaman Internet Bikin Panik, Komdigi Kejar Pelaku: Tegas di Pernyataan, Bagaimana Penegakan Hukumnya?

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25-27 September 2026, adalah hoaks.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar membantah informasi palsu tersebut, tetapi seberapa serius aparat memburu pembuat dan penyebarnya.

Hoaks itu beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Baca juga:

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan tidak pernah ada rencana pemadaman internet nasional.

Komdigi juga memastikan jaringan seluler, fiber optik, layanan internet, aplikasi pesan instan, perbankan dan ATM tetap berjalan normal.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pernyataan yang kini paling menarik perhatian justru menyangkut penegakan hukum.

Komdigi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.

Pemerintah ingin mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola distribusi hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaannya, apakah kali ini ancaman penindakan tersebut benar-benar berujung pada pengungkapan pelaku?

Bukan Sekadar Hoaks Biasa

Kasus ini memiliki karakter berbeda karena pelaku bukan hanya membuat narasi palsu, tetapi juga membuat dokumen yang menyerupai dokumen resmi pemerintah dan mencatut identitas pejabat negara.

Dampaknya juga berpotensi lebih luas. Narasi pemadaman internet dapat memicu kepanikan, terutama karena menyangkut transaksi perbankan, ATM, komunikasi, layanan digital dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini seharusnya bukan berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tersebut palsu.

Publik membutuhkan informasi mengenai apakah pelaku berhasil diidentifikasi, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga diproses secara hukum.

UU ITE Bisa Menjerat, Tetapi Ada Syaratnya

Komdigi menyebut Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun terdapat perkembangan hukum penting yang tidak boleh diabaikan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada April 2025 memberikan penafsiran bahwa unsur “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan kerusuhan di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.

Artinya, aparat tidak cukup hanya membuktikan bahwa sebuah konten adalah hoaks. Unsur pidana dan hubungan antara informasi tersebut dengan akibat yang ditentukan undang-undang juga harus dibuktikan.

Dalam kasus surat palsu pemadaman internet, penyidik perlu membongkar siapa pembuatnya, bagaimana dokumen dibuat, siapa yang pertama kali menyebarkan, seberapa luas penyebarannya, serta apakah terdapat unsur pidana lain yang lebih tepat diterapkan.

Rekam Penindakan Sebenarnya Ada

Jika melihat  data penegakan hukum, tidak tepat pula mengatakan aparat sama sekali tidak pernah menindak penyebar hoaks.

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 28 kasus penyebaran berita bohong ditangani sepanjang Januari hingga 3 Juni 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total 15 kasus yang tercatat sepanjang 2025.

Pada periode Januari hingga 17 Maret 2026 saja, Pusiknas Bareskrim sebelumnya mencatat 17 kasus penyebaran berita bohong dengan 18 orang terlapor di sembilan wilayah kepolisian.

Polri juga memiliki sejumlah contoh pengungkapan. Pada Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang pelaku deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat untuk melakukan penipuan.

Dalam kasus tersebut, polisi juga memburu seorang tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang.

Kasus lain terjadi di Jawa Timur pada April 2025. Polisi menangkap pelaku manipulasi video menggunakan teknologi deepfake yang mencatut nama sejumlah gubernur dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Dengan demikian, ancaman penindakan bukan tanpa contoh nyata.

Tetapi Publik Berhak Menagih Hasil

Persoalannya adalah konsistensi. Komdigi memang mempunyai mekanisme pemantauan dan penanganan konten digital.

Laporan kinerja 2025 mencatat jutaan konten internet negatif telah diblokir. Namun pemblokiran konten berbeda dengan proses pidana terhadap orang yang membuat dan menyebarkannya.

Inilah titik yang perlu diperjelas dalam kasus surat palsu pemadaman internet.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan konten dihapus atau klarifikasi pemerintah. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, publik perlu mengetahui perkembangan proses hukumnya melalui kanal resmi.

Apalagi dokumen tersebut menggunakan identitas kementerian dan tanda tangan pejabat negara.

Jika pelakunya berhasil diungkap, kasus ini dapat menjadi contoh bahwa pemalsuan dokumen pemerintah dan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan tidak berhenti pada perang narasi di media sosial.

Sebaliknya, jika setelah pernyataan “akan mengejar pelaku” tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik tentu akan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum tersebut.

Jadi, pertanyaan terpenting bukan apakah Komdigi sedang menggertak. Pertanyaannya adalah: siapa pelakunya dan kapan hasil penyelidikannya diumumkan?

Per 24 September 2026, Komdigi baru menyatakan bahwa penelusuran bersama aparat penegak hukum sedang dilakukan.

Belum ada pengumuman resmi mengenai identitas pelaku, penangkapan atau penetapan tersangka dalam kasus surat palsu pemadaman internet tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah menghadapi hoaks tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat membantahnya.

Kecepatan menemukan sumber, kualitas pembuktian, transparansi proses hukum dan konsistensi sampai perkara tuntas akan menjadi ukuran yang lebih konkret.

Masyarakat pun sebaiknya tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut sebelum terverifikasi. Informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi Komdigi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU

Digital Transformasi Terhalang Regulasi