Selular.ID -

Operator Seluler Diminta Siapkan Sejumlah Skema Supaya Kuota Internet Tidak Hangus

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayarkan oleh pelanggan merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Senin (31/8/2026).

Baca juga:

Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator kepada pelanggan.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Bentuk perlindungan tersebut antara lain:

  1. Akumulasi kuota (rollover).
  2. Tanpa akumulasi kuota (non-rollover).
  3. Perpanjangan masa aktif.
  4. Pengalihan manfaat.
  5. Kompensasi.
  6. Pengembalian dana (refund).
  7. Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, SE Menkomdigi juga mewajibkan operator seluler memberikan informasi yang jelas.

Informasi tersebut setidaknya mencakup harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Kemkomdigi menekankan bahwa informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak sekaligus pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.

Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat memantau penggunaan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU