Selular.ID – Pergantian Menteri Keuangan membuat arah kebijakan pajak kripto Indonesia kembali menjadi sorotan.
Suahasil Nazara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) menghadapi sektor aset digital dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar atau sekitar Rp168 triliun.
Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap mempunyai posisi strategis karena menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.
Saat ini, pajak aset kripto di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Regulasi itu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, tetapi transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri masih dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%.
Sikap Menkeu Baru terhadap Kripto Ditunggu
Dari rekam jejak publiknya, Suahasil belum secara spesifik menunjukkan sikap mendukung ataupun menolak kripto sebagai instrumen investasi.
Pandangannya lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya keamanan dan stabilitas sistem keuangan.
Suahasil juga pernah terlibat dalam penelitian akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022.
Namun, keterlibatan dalam pembahasan CBDC tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai sikapnya terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.
Karena itu, yang akan menjadi perhatian pelaku industri bukan semata apakah Menkeu baru “pro” atau “kontra” kripto.
Baca juga:
- Baru 22 Tahun, Warga Singapura Jadi Otak Sindikat Kripto Rp4 Triliun
- Jumlah Investor Kripto RI Tembus 22,9 Juta Meski Nilai Transaksi Turun
Hal yang lebih konkret adalah bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak, kepatuhan pelaku usaha dan daya saing industri kripto Indonesia.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan dialog antara industri dan regulator menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang berkelanjutan.
“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono.
Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Kripto Besar
Persoalan pajak menjadi penting karena industri kripto tidak mengenal batas negara seperti industri konvensional.
Struktur biaya dan regulasi dapat memengaruhi kemampuan platform domestik bersaing dengan pemain dari pasar global.
Yudhono menilai besarnya jumlah pengguna maupun transaksi belum cukup menjadikan Indonesia sebagai pusat industri aset digital dunia.
“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri global.
Setelah fondasi regulasi mulai terbentuk, tantangan berikutnya adalah meningkatkan daya saing pasar domestik sekaligus membuka ruang bagi inovasi.
Potensi Aktivitas Kena Pajak Kripto Indonesia US$10,1 Miliar
Besarnya nilai ekonomi yang dipertaruhkan terlihat dari laporan Chainalysis yang dirilis 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.
Angka itu mencakup capital gain dari bursa terpusat maupun terdesentralisasi, pendapatan staking dan mining, serta pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.
Amerika Serikat berada di posisi pertama dengan potensi US$112,6 miliar, disusul Jerman, China, Inggris dan India.
Indonesia berada di peringkat ke-12 dunia dengan sekitar US$10,1 miliar aktivitas yang berpotensi kena pajak.
Nilainya terdiri dari sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan dari imbal hasil dan US$3,9 miliar aktivitas pembayaran.
Jika menggunakan asumsi kurs sekitar Rp16.600 per dolar AS, US$10,1 miliar setara kurang lebih Rp168 triliun.
Namun angka tersebut bukan berarti pemerintah berpotensi memperoleh pajak Rp168 triliun.
Nilai itu menggambarkan aktivitas ekonomi yang berpotensi menjadi objek pajak, bukan besarnya penerimaan pajak yang bisa langsung masuk ke kas negara.
Pajak Kripto Masih Sulit Dijangkau
Masalah lainnya, tidak seluruh aktivitas tersebut mudah terpantau oleh otoritas.
Chainalysis memperkirakan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan OECD baru mencakup sekitar 14% aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.
Aktivitas melalui decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer serta penggunaan self-custody wallet menjadi tantangan karena tidak seluruhnya dapat dilacak menggunakan mekanisme pelaporan pajak konvensional.
Kondisi tersebut membuat tantangan Menteri Keuangan baru menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak hanya dituntut mengejar penerimaan dari pertumbuhan transaksi kripto, tetapi juga perlu mempertimbangkan apakah struktur pajaknya mampu menjaga transaksi tetap berada dalam ekosistem domestik yang dapat diawasi.
“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudhono.
Pergantian Menteri Keuangan pada akhirnya membuat arah kebijakan pajak kripto Indonesia kembali penting untuk dicermati.
Dengan potensi aktivitas kena pajak US$10,1 miliar, tantangannya bukan sekadar memungut pajak sebesar-besarnya, melainkan mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara, pengawasan, perlindungan konsumen dan daya saing industri kripto Indonesia di pasar global.



