Selular.ID -

Sejumlah Password Meutya Hafid Diduga Dijual Murah, Komdigi Cuma Bilang Ini

BACA JUGA

Selular.ID – Dugaan data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid diperjualbelikan di internet tengah menjadi sorotan.

Sejumlah informasi sensitif yang diklaim berkaitan dengan Meutya, termasuk password hingga data keluarga, sebelumnya disebut dapat diperoleh dengan harga sangat murah.

Di tengah ramainya persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut berdasarkan penjelasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kebocoran data yang menjadi perbincangan saat ini merupakan data lama yang kembali beredar.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak berhenti pada kesimpulan tersebut. Komdigi menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan perdagangan data pribadi ilegal serta menelusuri situs yang menjadi tempat jual beli data.

Baca juga:

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/10/2026).

“Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” sambungnya.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Data Lama Bukan Berarti Aman

Pernyataan tersebut muncul setelah isu keamanan data pribadi kembali menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, pakar keamanan siber sekaligus konten kreator yang dikenal sebagai Mr Bert mengklaim menemukan sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan Meutya Hafid dalam kanal perdagangan data.

Informasi tersebut disebut mencakup foto KTP, data keluarga hingga password. Mr Bert bahkan mengklaim data yang diduga terkait Meutya dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp2.000.

Namun, kebenaran dan keaslian data yang diklaim milik Meutya Hafid tersebut belum terverifikasi secara independen.

Komdigi sendiri tidak secara spesifik mengonfirmasi bahwa data yang sedang diusut memang merupakan data milik Meutya.

Pemerintah hanya menjelaskan bahwa data yang kembali ramai, berdasarkan keterangan BSSN, berasal dari kebocoran lama yang kembali disebarluaskan.

Kondisi ini menunjukkan persoalan kebocoran data tidak otomatis selesai ketika insiden awal sudah berlalu.

Data yang pernah terekspos masih dapat disimpan, diperjualbelikan dan kembali diedarkan bertahun-tahun kemudian.

Situs Jual Beli Data Diburu

Komdigi bersama Polri kini menelusuri situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.

Situs yang teridentifikasi melakukan aktivitas melanggar ketentuan bakal ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.

Penelusuran tidak hanya ditujukan untuk menemukan tempat perdagangan data, tetapi juga mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana digital yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform dan saluran digital.

Komdigi juga menilai ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan bersifat lintas negara. Data yang sudah pernah bocor dapat muncul kembali melalui metode dan platform berbeda.

Komdigi: Jangan Ikut Sebarkan Data Pribadi

Di tengah pengusutan tersebut, Alexander meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan data pribadi yang ditemukan di internet.

Pasalnya, sebuah data tidak otomatis berubah menjadi informasi publik hanya karena sebelumnya sudah bocor dan beredar di dunia maya.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komdigi menegaskan persoalan keamanan data juga tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Siapa pun dapat menjadi sasaran ketika data pribadi mengalami kebocoran atau disalahgunakan.

“Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut,” pungkas Alexander.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa label “data lama” tidak menghilangkan risiko kebocoran data pribadi.

Selama informasi sensitif masih dapat diakses dan diperjualbelikan, potensi penyalahgunaan mulai dari penipuan, pengambilalihan akun hingga pencurian identitas tetap terbuka.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU