Selular.ID – Dua tahun kepemimpinan Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menyisakan pekerjaan rumah besar dalam memberantas judi online (judol) sekaligus menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Meski pemerintah mengklaim telah menangani lebih dari 4 juta konten perjudian, efektivitas kebijakan tersebut masih perlu diuji berdasarkan penurunan jumlah pemain, transaksi, dan korban judi online.
Memasuki tahun ketiga kepemimpinan Meutya Hafid sejak dilantik pada Oktober 2024, penanganan konten ilegal menjadi salah satu agenda yang patut mendapat evaluasi serius.
Di satu sisi, pemerintah dituntut bertindak tegas terhadap situs perjudian, penipuan digital, dan berbagai konten yang melanggar hukum.
Baca juga:
- Dua Tahun Meutya Hafid, Jaringan 5G Masih Tertinggal, Pengamat Sentil Komdigi
- Dua Tahun Meutya Hafid di Komdigi, Operator Seluler Masih Tercekik Beban Regulasi 14%
Namun, di sisi lain, kewenangan pemblokiran konten juga harus dijalankan secara transparan agar tidak mengancam kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penanganan judi online tidak boleh berhenti pada besarnya jumlah konten yang dihapus atau diblokir.
Dua Tahun Meutya Hafid, Jutaan Konten Judol Masih Bermunculan
Heru menyoroti data Komdigi yang mencatat penanganan sekitar 4,03 juta konten perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya upaya pemerintah dalam membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian.
Namun, jumlah konten yang ditangani juga menggambarkan bahwa aktivitas judi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Pemblokiran dan penghapusan konten penting, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan judi online,” ujar Heru kepada Selular.
Menurutnya, penanganan jutaan konten tidak otomatis membuktikan bahwa aktivitas perjudian online telah berkurang secara signifikan.
“Komdigi melaporkan telah menangani sekitar 4,03 juta konten perjudian dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Namun, besarnya jumlah konten yang ditangani juga menunjukkan betapa masif dan dinamisnya masalah ini,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Komdigi karena situs dan akun perjudian dapat terus bermunculan dengan alamat, domain, maupun saluran distribusi yang berbeda.
Dengan demikian, pemblokiran perlu dibarengi upaya memutus ekosistem bisnis perjudian, termasuk akses transaksi keuangan yang digunakan para pelaku.
Heru: Jangan Hanya Bangga Jumlah Situs yang Diblokir
Heru mengapresiasi upaya pemerintah memperluas penanganan judi online hingga mencakup transaksi dan aliran dana.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online harus diukur melalui indikator yang lebih nyata.
Indikator tersebut meliputi penurunan nilai transaksi perjudian, jumlah pemain aktif, korban, serta kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.
“Saya mengapresiasi upaya memperluas penanganan ke transaksi dan aliran dana, tetapi keberhasilan harus diukur dari penurunan nilai transaksi, jumlah pemain, korban, dan kerugian masyarakat,” katanya.
Menurut Heru, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pemblokiran memberikan dampak langsung terhadap berkurangnya aktivitas perjudian.
Sebab, penghapusan jutaan konten tidak akan memberikan hasil optimal apabila masyarakat masih dapat mengakses layanan perjudian melalui situs pengganti atau saluran lain.
“Jangan hanya menghitung berapa situs yang diblokir; hitung berapa banyak masyarakat yang berhasil diselamatkan dari jerat judi online,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pendekatan pemberantasan judol yang terlalu menonjolkan jumlah konten yang berhasil ditangani.
Pemblokiran Konten Kritik Pemerintah Juga Perlu Diawasi
Selain persoalan judi online, evaluasi dua tahun kepemimpinan Meutya Hafid juga perlu mencakup perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Karena itu, kewenangan Komdigi untuk meminta penghapusan konten atau melakukan pemutusan akses harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun penyelenggaraan negara tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai konten ilegal hanya karena dianggap merugikan citra pemerintah.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika mekanisme moderasi konten tidak disertai transparansi mengenai alasan penghapusan dan prosedur keberatan bagi pengguna.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa pemberantasan konten ilegal tidak berubah menjadi instrumen pembatasan kritik publik.
Meski demikian, data penanganan judi online yang disampaikan Heru tidak membuktikan adanya penghapusan konten kritik pemerintah.
Dugaan mengenai praktik tersebut harus dinilai berdasarkan kasus konkret, alasan pemblokiran, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Demokrasi Digital Tak Boleh Dikorbankan
Penguatan tata kelola ruang digital memang menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kejahatan siber, penipuan, dan penyebaran konten ilegal.
Namun, kebijakan moderasi konten harus mampu membedakan secara tegas antara aktivitas yang melanggar hukum dengan ekspresi politik yang sah.
Pemerintah juga perlu membuka informasi yang lebih transparan mengenai kategori konten yang ditangani, dasar hukum tindakan, dan mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan pemblokiran.
Tanpa transparansi tersebut, kebijakan pengendalian konten berisiko menimbulkan kekhawatiran mengenai pembatasan kebebasan berekspresi.
Hal ini menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menindak pelanggaran, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak-hak digital masyarakat.
Meutya Hafid Dituntut Buktikan Judol Menurun
Memasuki tahun ketiga kepemimpinannya, Meutya Hafid menghadapi dua tantangan besar dalam tata kelola ruang digital Indonesia.
Pertama, memastikan pemberantasan judi online benar-benar mengurangi aktivitas perjudian, bukan sekadar memperbesar angka pemblokiran konten.
Kedua, menjaga agar kewenangan pengawasan ruang digital tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Komdigi perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, otoritas keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, dan platform digital.
Pemerintah juga perlu menyampaikan indikator keberhasilan yang lebih terukur dan terbuka kepada publik.
Setelah dua tahun Meutya Hafid memimpin Komdigi, angka 4,03 juta konten perjudian yang ditangani seharusnya menjadi titik awal evaluasi, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Publik membutuhkan bukti bahwa jumlah pemain dan kerugian akibat judi online benar-benar menurun, sementara kebebasan masyarakat mengkritik pemerintah tetap terlindungi.
Sebab, keberhasilan tata kelola digital bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak konten yang dihapus, melainkan juga seberapa aman, sehat, dan demokratis ruang digital yang dirasakan masyarakat Indonesia.


