Kamis, 5 Oktober 2023
Selular.ID -

Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Pakai Signal di Bukalapak

BACA JUGA

Selular.ID – Di pertengahan tahun 2022 ini, masyarakat kian dimudahkan dengan beragam solusi yang dihadirkan perusahaan digital untuk keperluan pajak.

Sekarang, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak tanpa harus pergi mengunjungi Samsat.

Salah satunya dengan memanfaatkan fitur terbaru dari marketplace Bukalapak.

Hari ini Bukalapak memperkenalkan fitur Samsat Digital Nasional (Signal) di platformnya untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran dan pengesahan STNK serta pembayaran PKB dan SWDKLJJ secara mudah dan aman.

Signal sendiri adalah transformasi dari layanan SAMOLNAS yang sudah dihentikan sejak September 2020 oleh Pembina Samsat Nasional untuk tujuan pengembangan.

Layanan SIGNAL hadir dengan mengedepankan peningkatan kualitas serta pemenuhan norma-norma standar dalam pelayanannya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Bukalapak

Keunggulan dari layanan Signal ini adalah masyarakat dapat memakai fitur E-Pengesahan STNK berupa barcode yang akan tampil pada aplikasi Signal sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.

Selain itu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran juga bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.

Layanan Signal di Bukalapak sudah dapat digunakan oleh masyarakat yang berdomisili di propinsi berikut:
● Banten
● Jawa Tengah
● Kepri
● DKI Jakarta
● Jawa Timur
● Sumatera Barat
● Riau
● Jambi
● Bengkulu
● Sulawesi Selatan
● Sulawesi Tenggara
● Sulawesi Barat
● NTB

Untuk menggunakan fitur SIGNAL di marketplace Bukalapak, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Download Aplikasi Signal di Playstore atau Appstore
2. Buat akun Signal dan lakukan validasi E-KTP dan foto selfie
3. Tambahkan nomor kendaraan yang ingin dibayar dengan memasukkan NIK, No kendaraan dan No rangka hingga pendaftaran berhasil
4. Daftar Pengesahan STNK dengan memasukkan No Kendaraan kemudian klik Lanjut
5. Lengkapi data Pengiriman Dokumen kemudian klik Lanjut Pembayaran
6. Copy Kode Bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran
7. Masuk Aplikasi Bukalapak dan ketik “Signal” pada menu pencarian
8. Masukkan Kode Bayar yang didapatkan dari Aplikasi Signal kemudian klik lanjut
9. Periksa detail transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan

Baca Juga: Gojek Sediakan Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL.

Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

INDEPTH STORIES

BERITA TERBARU