Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital.
Situs-situs yang teridentifikasi memperdagangkan data pribadi juga terancam diblokir.
Komdigi turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri kasus tersebut, termasuk memastikan asal data yang kembali beredar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan berdasarkan penjelasan BSSN, data yang menjadi perhatian publik saat ini bukan berasal dari kebocoran baru.
Baca juga:
- Data Center AI Rp3,5 Triliun Disetop KDM, Soroti Kebutuhan 33 Juta Liter Air
- Kecerdasan Buatan Mengancam Keamanan Data Perusahaan di Pasar Indonesia
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
“Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” sambungnya.
Situs Jual Beli Data Pribadi Diburu
Meski disebut sebagai data lama, pemerintah tetap melakukan penelusuran karena informasi pribadi tersebut diduga diperjualbelikan melalui sejumlah situs.
Komdigi bersama kepolisian tengah mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana digital yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situs yang terbukti digunakan untuk aktivitas jual beli data pribadi ilegal akan ditindak sesuai kewenangan pemerintah, termasuk melalui pemblokiran akses.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena perdagangan maupun penyebaran data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform digital sehingga penanganannya tidak cukup dilakukan satu instansi.
Komdigi Ingatkan Ancaman Hukuman Berat
Komdigi sekaligus meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, meskipun data tersebut sebelumnya sudah beredar di internet.
Pasalnya, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kebocoran data lama tetap dapat menjadi ancaman baru ketika kembali diedarkan atau diperjualbelikan.
Data yang sudah bocor berpotensi terus dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal apabila masih memiliki nilai bagi pelaku.
Karena itu, pengusutan Komdigi, Polri, dan BSSN tidak hanya diarahkan pada pemblokiran situs, tetapi juga menelusuri sumber penyebaran serta pihak yang berada di balik perdagangan data pribadi tersebut.


