Johnny G Plate Tolak Tanya Jawab Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Menkominfo, Johnny G Plate tolak tanya jawab usai diperiksa Kejagung.
Menkominfo, Johnny G Plate tolak tanya jawab usai diperiksa Kejagung.

Selular.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo) Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan keduanya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang melanda BAKTI Kominfo.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022.

Kejagung memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi, Rabu (15/3/2023) kemarin, dan melontarkan 26 pertanyaan.

TONTON JUGA:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.

Baca juga: Adik Menteri Kominfo Mengembalikan Uang Fasilitas Proyek Tower BTS BAKTI

“Pemeriksaan mulai dari pukul 9.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan terjawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Tolak Tanya Jawab

Usai pemeriksaan, Johnny sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media.

Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.

Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi.

Ia mengatakan terkait substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.

“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab. Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar politikus Partai NasDem itu sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jaring Lebih Banyak Pelanggan Data, Operator Terus Geber Pembangunan BTS 4G

Sang Adik Terseret

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha BAKTI yang berada di bawah kementerian tersebut.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp11 triliun.

Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Kejagung sebelumnya juga menyatakan bahwa adik Johhny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah menyerahkan uang sebesar Rp534 juta yang dia terima dalam proyek BAKTI itu.

Kuntadi menyatakan pihaknya masih menelusuri kaitan Gregorius dalam proyek tersebut.

Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini