Selular.ID – Setelah tiga tahun menjalankan peran sebagai Menkominfo, Bola panas menerjang Johnny G. Plate. Politisi asal Partai Nasdem itu, kini tak bisa tidur nyenyak.
Tercatat Johnny sudah dua kali bolak-balik diperiksa oleh Kejagung, gegara kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BAKTI. Pertama pada 14 Februari dan kedua pada 15 Maret 2023.
Meski BPK belum mengkonfirmasi, namun aksi korupsi berjemaah itu, ditengarai merugikan negara lebih Rp 1 triliun.
Seperti kita ketahui, sejak akhir tahun lalu Kejagung tengah giat mengusut dkasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 – 2022.
Sejauh ini, kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL (Anang Abdul Latif) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Pasca pemeriksaan kedua terhadap Johnny, Rabu (15/3), Korps adhiyaksa itu bergerak lebih jauh. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo Johnny Plate dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Posisi Johnny G. Plate Kini Di Ujung Tanduk?
Kuntadi mengatakan, nantinya gelar perkara tersebut angka digelar secara terbuka. Termasuk, membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut.
“(Terkait tersangka baru) Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Kuntadi, nantinya gelar perkara tersebut akan mengundang jaksa senior agar mampu mempermudah Kejagung untuk menentukan sikap ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu,” katanya.
Posisi Johnny G. Plate saat ini terbilang genting. Pasalnya, Kejagung juga menemukan indikasi keterlibatan kerabat Johnny G. Plate yaitu Gregory Alex Plate dalam kasus tersebut.
Diketahui, Gregory Alex Plate yang merupakan adik dari Johnny G. Plate, masuk dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G.
Ia terbukti menerima sejumlah fasilitas, termasuk uang tunai, meski tak ada kaitan langsung dengan BAKTI. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate.
Terkait hal tersebut, Kejagung mengatakan Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
Keterlibatan Gregorius Alex Plate yang menerima banyak fasilitas dari BAKTI Kominfo, tentu menyulitkan Johnny G. Plate.
Apakah gelar perkara yang nanti akan dilakukan oleh Kejagung akan mengubah status Johnny G. Plate? Kita tunggu langkah selanjutnya dari Kejagung.
Baca Juga: Johnny G Plate Tolak Tanya Jawab Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Kasus Korupsi Internet Kecamatan di Era Tifatul Sembiring
Terlepas dari persoalan hukum yang saat ini membelit Johnny G. Plate, yang pasti kasus korupsi BTS 4G BAKTI bukan merupakan kasus pertama di mana Kejagung menyelidiki praktek korupsi di lingkungan Kominfo.
Menengok ke belakang, yaitu pada 2012 saat Kominfo dipimpin politisi asal PKS Tifatul Sembiring, Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
Kasus ini bermula saat Kementerian Komunikasi menganggarkan Rp 3 triliun untuk perluasan internet di daerah.
Instansi yang dipimpin Tifatul itu lantas bekerjasama dengan sejumlah perusahaan layanan internet seperti PT Multi Data Rancana, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan operasional yang tak sesuai dengan dokumen kontrak.
Kedua tersangka itu masing-masing bernama Santoso Serad yang menjabat sebagai Kepala Balai Penyedia & Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika (BP3TI) Kominfo.
Lalu ada Doddy Nasiruddin Ahmad, Direktur PT Multi Data Rancana Prima yang menjadi rekanan pemerintah. Saat itu Kejaksaan Agung menyatakan telah menugaskan tim berjumlah 13 orang dan jaksa Fadil Zumhana jadi ketua.
“Tim tersebut tengah menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Santoso dan Doddy terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan mobil internet di Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat senilai total Rp145.597.435.714.
Proyek itu terbagi dalam paket VI untuk Sumatera Selatan senilai Rp81.420.935.440 serta paket VII untuk Banten dan Jawa Barat senilai Rp64.176.500.274.
Dengan terjadinya kasus korupsi yang kini membelit BAKTI, Johnny G. Plate tak belajar dari kasus serupa yang pernah menerpa Kominfo di Era Tifatul Sembiring.
Baca Juga: Survey Populi: Setelah Nadiem Makarim, Johnny G. Plate Dinilai Paling Layak Di- Reshuffle
Plate seharusnya menyusun reformasi kelembagaan, terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan terhadap BAKTI.
Namun yang terjadi, Johnny Plate terkesan membiarkan praktek korupsi kembali terjadi. Plate tak belajar dari kasus korupsi yang pernah menjerat Kominfo di era Tifatul Sembiring. Padahal praktek lancung itu merugikan negara dan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap Kominfo.
Wajar jika Presiden Jokowi kecewa. Pasalnya, demi mendorong digitalisasi ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan infrastruktur di daerah-daerah kecil yang lebih dikenal dengan sebutan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Demi mewujudkan target itu, pemerintah bahkan rela mengeluarkan dana hingga Rp 11 triliun melalui APBN.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk membangun 4.200 BTS 4G, sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sayangnya, lagi-lagi oknum Kominfo tidak amanah.
Tentu saja praktek korupsi yang terjadi di lingkungan BAKTI berimbas kepada perluasan dan jangkauan internet di Tanah Air.
Meski demikian, Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus korupsi tersebut. Pernyataan Jokowi ini menanggapi pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
“Ya kita hormati, semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun,” ujar Jokowi, Rabu (15/3).
Baca Juga: Ucapan Mengejutkan Menkominfo Johnny G Plate Usai Dipanggil Kejagung