Selular.ID – Pada Rabu (15/3), dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo Johnny G. Plate kembali mendatangi gedung bundar.
Selama enam jam, menteri asal Partai NasDem itu, diperiksa oleh Kejagung, terkait kasus korupsi BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun.
Ini adalah kali kedua pemeriksaan terhadap Johnny. Sebelumnya pada Februari lalu, Johnny juga telah diperiksa dalam kasus yang sama.
Usai pemeriksaan, Johnny pelit bicara. Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. Politisi asal Ruteng, NTT itu, enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny.
Johnny mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Namun terkait substansi materi dan proses pemeriksaan, semua menjadi kewenangan Kejagung.
Pasca pemeriksaan terhadap Johnny, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 – 2022.
Gelar perkara yang akan dilakukan oleh Kejagung akan menentukan status hukum Menkominfo Johnny Plate dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Survey Populi: Setelah Nadiem Makarim, Johnny G. Plate Dinilai Paling Layak Di- Reshuffle
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama BAKTI Anang Latief.
Pemeriksaan terhadap Johnny Plate tak lepas dari posisinya sebagai Menkominfo, di mana Direktur Utama BAKTI sebagai BLU (Badan Layanan Umum) di bawah Kominfo, bertanggung jawab langsung terhadapnya.
Di sisi lain, Kejagung juga menemukan indikasi keterlibatan kerabat Johnny G. Plate yaitu Gregory G. Plate dalam kasus tersebut.
Diketahui, Gregory G. Plate yang merupakan adik dari Johnny G. Plate, masuk dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G. Ia terbukti menerima sejumlah fasilitas, termasuk uang tunai, meski tak ada kaitan langsung dengan BAKTI. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate.
Terkait hal tersebut, Kejagung mengatakan Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
“Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah yang dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia kembali menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.
“Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya, atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya. Tadi nggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain, kan itu,” papar Ketut.
Fakta menyangkut keterlibatan Gregorius Alex Plate yang menerima banyak fasilitas dari BAKTI Kominfo, tentu menyulitkan Johnny G. Plate. Tak salah jika posisi Johnny G. Plate kini seolah berada di ujung tanduk.
Sehingga untuk membuat semua menjadi terang benderang, kejagung memilih untuk melakukan gelar perkara, demi mengetahui sejauh mana keterlibatan Johnny G. Plate.
Apakah gelar perkara yang nanti akan dilakukan oleh Kejagung akan mengubah status Johnny G. Plate? Kita tunggu langkah selanjutnya dari Kejagung.
Baca Juga: Menyoal Tanggung Jawab Menkominfo Johnny G. Plate Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI