Jadwal Baru Perdagangan Saham di Pasar Modal, Berlaku Pekan Depan

jadwal perdagangan saham mulai pekan depan.
jadwal perdagangan saham mulai pekan depan.

Selular.ID – Jadwal perdagangan saham di pasar modal akan berubah mulai hari Senin tanggal 3 April 2023 atau pekan depan.

Pasalnya Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan dan membuat jam perdagangan saham di pasar modal berubah.

Nantinya, jam perdagangan bursa di pasar reguler akan berakhir pukul 16.15 WIB dari yang sebelumnya berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Secara rinci, jam perdagangan di pasar reguler pada Senin sampai dengan Kamis di sesi pertama akan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

TONTON JUGA:

Sebelum sesi pertama perdagangan mulai, terdapat sesi pra-pembukaan 15 menit sebelumnya.

Kemudian, sesi kedua akan mulai pukul 13.30 WIB sampai 15.49 WIB lalu berlanjut ke sesi pra-penutupan pada 15.50 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca juga: Waduh! Saham Terus Anjlok, Credit Suisse Bangkrut?

Selanjutnya, sesi pasca penutupan mulai pukul 16.01 WIB sampai 16.15 WIB.

Khusus di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi pertama lebih pendek menjadi berakhir di pukul 11.30 WIB dan sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB.

Adapun, jam perdagangan saham hari Senin sampai Kamis di pasar tunai juga mengalami perubahan.

Dari yang sebelumnya pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB menjadi mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.

Untuk hari Jumat, sesi pertama akan diperpendek menjadi berakhir pukul 11.30 WIB.

Akan tetapi untuk sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Baca juga: Tak Hanya GOTO, Meta Induk Facebook PHK 10.000 Karyawan

Aturan ARB dan ARA

Mesiki jadwal perdagangan saham berubah, otoritas bursa tidak akan melakukan perubahan batasan persentase asymmetric auto rejection baik yang bawah (ARB) maupun atas (ARA).

ARB atau ARB biasanya bursa gunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai.

Dengan demikian, penurunan harga saham maksimal tetap berlaku 7% untuk semua fraksi harga.

Pada masa pandemi, OJK juga memberlakukan kebijakan batasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7% untuk meredam kondisi pasar yang berfluktuasi.

Sedangkan, batas kenaikan saham auto reject atas (ARA) bervariasi mulai 35% untuk saham dengan fraksi harga mulai Rp 50-200.

Lalu ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, kebijakan ARA-ARA sama atau simetris di kisaran 20% sampai 35%.

Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini