Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir salah satu aplikasi atau laman ChatGPT pada hari Senin (6/3/2023).
Alasan pemerintah blokir ChatGPT jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia perhari ini.
Kominfo juga sudah melayangkan surat kepada aplikasi tersebut untuk segera mendaftar ke PSE meski mereka tidak menyebutkan secara jelas nama platformnya.
“Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo identifikasi dan harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong.
TONTON JUGA:
Setelah mengindentifikasi salah satu ChatGPT tersebut, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo.
“Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin (6/3),” ungkap Usman.
Baca juga:Â Kabarnya Chipset Terbaru di iPhone 15 Akan Lebih Berfokus Pada Ketahanan Baterai
Peraturan soal PSE lingkup privat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Di dalam peraturan tersebut, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Berikut daftarnya:
1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Baca juga:Â Harga Samsung Galaxy A53 5G Bulan Februari 2023, Masih Worth It Tahun Ini
ChatGPT sendiri makin familiar dan OpenAI yang pertama meluncurkan sebuah chatbot bisa menjawab beragam pertanyaan.
Karena kecanggihannya, ChatGPT bahkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit sekelas ujian dokter atau MBA.
Terdapat dua versi ChatGPT yang OpenAI keluarkan.
Selain versi gratis, OpenAI juga mengeluarkan ChatGPT plus dengan biaya langganan Rp297 ribu.
Baca juga:Â 12 Aplikasi ChatGPT Palsu Beredar di Perangkat Android dan iOS