Jakarta, Selular.ID – Layanan proses Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) dinyatakan kembali normal pada Minggu (5/12), setelah sempat mengalami gangguan akibat terbakarnya Gedung Cyber I, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataanya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyebut seluruh mesin virtual dan aplikasi yang berkaitan dengan pemeriksaan IMEI sudah kembali beroperasi normal.
Dedy dalam keteranya menceritakan jika pada Jumat, 3 Desember 2021 server CEIR sudah kembali mendapat pasokan aliran listrik.
“Pemeriksaan awal turut dilakukan guna mengetahui kondisi server pasca pemadaman listrik yang dilakukan secara mendadak akibat kebakaran Gedung Cyber 1,” paparnya.
Dan lalu pada Sabtu, 4 Desember 2021, aliran listrik dan koneksi internet untuk semua operator sudah berhasil tersambung. “Namun terdapat 1 server yang masih mengalami gangguan sehingga perlu mengganti perangkat pada server tersebut. Pengoperasian kembali aplikasi dimulai pada Sabtu pukul 22.00 WIB,” lanjut Dedy.
Pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 02.30 WIB, baru seluruh Virtual Machine dan aplikasi kembali beroperasi. Dedy menyebut trafik pemeriksaan IMEI dari Equipment Identity Register (EIR) Operator Seluler sudah kembali terlihat masuk ke CEIR pukul 02:45 WIB.
“Pada pukul 12.30 WIB telah dilakukan verifikasi akhir yang mengindikasikan aplikasi CEIR baik untuk trafik Cek IMEI dari EIR Operator maupun penyaluran data pada Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dinyatakan sudah berjalan normal kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, akibat kebakaran yang terjadi di Gedung Cyber I pada Kamis (2/12), Pusat Data CEIR turut terdampak sehingga mengakibatkan tidak dapat dilakukannya sejumlah prosedur registrasi IMEI, adapun gangguan tersebut antara lain:
1.Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
- Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.
- Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
- Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.
- Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
- Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.