Jakarta, Selular.ID – Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyerahkan hasil evaluasi perhitungan biaya interkoneksi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Kepada seluruh operator, BRTI juga sudah menyampaikan hasil verifikasi biaya interkoneksi oleh BPKP tersebut pada Senin (12/2/2018) lalu.
“Kemarin kami sudah menyerahkan hasil verifikasi BPKP yang sebelumnya sudah diserahkan BPKP kepada Dirjen PPI. Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk mempelajari dahulu dan saat ini menunggu masukan operator,” terang I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI kepada Selular.
Lebih lanjut dikatakan Ketut, Operator diharapkan dapat memberikan masukannya dalam waktu dua pekan ke depan.
Dari data yang didapat Selular, hasil verifikasi BPKP menentukan biaya interkoneksi lokal Telkomsel Rp 246 per menit, XL Axiata Rp 59 per menit, Indosat Ooredoo Rp 164 per menit dan Tri Indonesia Rp 103 per menit.
Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016, hasil perhitungan BPKP terpaut cukup jauh dimana berdasarkan SE tersebut tarif interkoneksi yang secara agregat turun sebesar 26 persen atau menjadi sebesar Rp204 dan berlaku simetris.
Lebih lanjut, hasil evaluasi BPKP juga merekomendasikan skema implementasi biaya interkoneksi yang lebih tepat untuk diterapkan adalah skema asimetris (berdasarkanbiaya masing-masing operator) mengingat kondisi antar operator yang belum seimbang. BPKP juga merekomendasikan agar Kominfo menyiapkan kebijakan dukungan atas penerapan biaya interkoneksi untuk mengurangi dampak yang mengganggu iklim industri telekomunikasi.
Rekomendasi BPKP tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa masing-masing operator selular memiliki kekuatan jaringan yang berbeda dengan nilai yang cukup signifikan. Misalnya saja coverage2G, kekuatan Telkomsel mencapai 44,64%. Bandingkan dengan Indosat Ooredoo, XL Axiata dan Tri Indonesia yang masing-masing 27,71%, 22,96% dan 4,7%. Jomplangnya kekuatan coverage ini juga terlihat di jaringan 3G. Telkomsel 51,76%, sedangkan Indosat Ooredoo, XL Axiata dan Tri Indonesia masing-masing 15,28%, 26,98% dan 5,98%. Dari sisi belanja modal alias capital expenditure, Telkomsel terbesar yakni 47,45%. Sedangkan Indosat Ooredoo 21,2%, XL Axiata 13,56% dan Tri Indonesia 17,79%.
Keputusan Menteri
Dalam dua tahun terakhir, persoalan tarif interkoneksi terus menuai polemik yang tak berujung. Bola kini sudah ditangan Kominfo, kapankah Menkominfo akan menetapkan aturan biaya interkoneksi ini mengingat hasil verifikasi dan rekomendasi sudah diberikan oleh BPKP?
Selama ini Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai pemegang kebijakan malah terkesan enggan memutuskan, meski BPKP sebagai lembaga yang ditunjuk sendiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan verifikasi biaya interkoneksi operator sudah menyerahkan penghitungannya kepada Kominfo.
“Buat saya, kalau tidak memberi dampak positif bagi masyarakat untuk apa dikeluarkan kebijakan. Kita maunya affordable, lebih terjangkau. Kalau nggak, kenapa dan untuk apa bikin kebijakan yang nggak memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kilahnya.
Rudiantara menjelaskan, dirinya masih konsisten dengan pernyataan sebelumnya mengenai interkoneksi. Ke depannya, interkoneksi tidak akan menjadi isu karena masyarakat kini sudah beralih menggunakan layanan data untuk komunikasi, misalnya melalui layanan pesan instan WhatsApp.
“Kita larinya ke (layanan) data. Kalau data di WhatsApp, saya kirim bayar, yang nerima bayar juga. Jadi, apa yang interkoneksi lagi,” tambahnya.
Memang dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan layanan selular akan didominasi oleh layanan berbasiskan data dimana layanan suara yang tadinya berbasis circuit switch akan beralih ke VOIP. Tetapi harus digarisbawahi bahwa itu akan terjadi nanti, sedangkan saat ini operator masih membutuhkan kepastian dalam penentuan biaya interkoneksi.
Jadi menurut saya, demi kepastian usaha bagi operator ,Kominfo harus segera menetapkan biaya interkoneksi yang baru karena penyesuaian biaya interkoneksi harus dilakukan secara periodik oleh pemerintah.
Baca juga: Akrobat Interkoneksi Ala Rudiantara
Selain itu, jika Kominfo tidak segera membuat keputusan, akan sangat mungkin Kominfo dianggap melecehkan hasil kerja BPKP. Bukankah yang menugaskan BPKP untuk melakukan perhitungan datangnya dari Kominfo sendiri.
Bahkan dari aspek lain, Kominfo bisa saja dianggap merugikan negara karena semua upaya proses verifikasi BPKP dibiayai oleh budget Kominfo. Rumor yang beredar budget tersebut menghabiskan sekitar Rp1 Miliar.
Tidak signifikan?
Selain industri selular akan mengarah pada layanan data, tertundanya penetapan tarif interkoneksi ini diklaim oleh beberapa pihak bahwa beban interkoneksi sangat kecil dan tidak signifikan.
Seperti disampaikan Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin, Direktur Keuangan XL Axiata saat melakukan paparan publik laporan keuangan tahun 2017 kepada awak media.
“Beban interkoneksi sudah kecil dan tidak signifikan,” ungkap Adlan beberapa waktu lalu.
Benarkah beban interkoneksi yang harus ditanggung oleh operator kini sangat kecil dan tidak signifikan?
Jika merujuk pada laporan keuangan XL Axiata tahun 2017 lalu terlihat bahwa beban interkoneksi yang harus dibayarkan kepada operator lain sebesar Rp1,3 Triliun. Angka ini lebih besar jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2016 lalu yang sebesar Rp1,1 Triliun.
Sedangkan Indosat berdasarkan laporan keuangan Q3-2017 mencatat beban interkoneksi sebesar Rp1,2 triliun. Jauh lebih kecil jika dibandingkan beban pada tahun 2016 yang sebesar Rp2,3 Triliun.
Sementara itu Telkom berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 mencatat beban interkoneksi sebesar Rp3,2 Triliun.