Menanggapi desakan Ombudsman tersebut, Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengucapkan terimakasih atas dorongan dari Ombudsman.
“Kebijakannya nanti ada di pak Menteri. Setelah kebijakannya ditetapkan, baru nanti regulasi pendukungnya akan disiapkan oleh BRTI,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketut mengakui bahwa hasil verifikasi BPKP sudah diterima BRTI dan sedang dalam proses evaluasi.
“Saat ini sedang kami evaluasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pak menteri dalam bulan Februari,” katanya.
Baca juga: Kominfo Terancam Mal Administrasi Jika Menunda Penetapan Biaya Interkoneksi
Sebelumnya, Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan bahwa jika tidak segera menetapkan biaya interkoneksi yang baru atau menunda-nunda penetapan biaya interkoneksi, Menkominfo bisa dianggap melakukan mal administrasi. Sebab penundaan penetapan biaya interkoneksi berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu. Bahkan Alamsyah memperkirakan penundaan penetapan biaya interkoneksi ini bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya Kominfo segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jangan sampai hasil verifikasi BPKP menjadi kadaluarsa. Jika tidak membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka bisa dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan yang ada. Dan Kominfo dipastikan melakukan mal administrasi,” terang Alamsyah.