Awal Tahun 2021, Regulasi Yang Mengatur Tarif Data Internet Ditargetkan Rampung

Review Oppo A3s, Oppo A3s. Review Oppo A3s Indonesia. review handpohne oppo a3s
Slot sim dan SD Card OPPO A3s

Jakarta, Selular.ID – Rancangan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (menkominfo) tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi pada prinsipnya sudah selesai dibahas.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan kepada Selular.ID, dalam rancangan peraturan menkominfo diatur antara lain ketentuan yang terkait dengan pentarifan untuk layanan akses internet.

“Namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum ditetapkannya peraturan menkominfo ini, khususnya terkait dengan kebutuhan layanan telekomunikasi di masa pandemi Covid-19. Kami harapkan di awal tahun 2021 rancangan peraturan menkominfo ini sudah dapat ditetapkan,” ujarnya, Rabu, (11/11).

Baca juga: Soal Perang Tarif Data Internet, BRTI: Ini Merupakan Strategi Operator Untuk Bersaing

Dalam aturan itu nantinya, formulasi soal tarif data mengunakan rumus, tarif penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan. Dengan formula ini, tarif akan ditetapkan sendiri oleh masing-masing operator selular.

Kemudian, Ketut memaparkan regulator dalam hal ini akan meminta laporan biaya-biaya pokok penyediaan layanan dan biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan kepada masing-masing operator, yang kemudian akan dievaluasi untuk dapat melihat pola pentarifan masing-masing operator seluler.

“Jadi menurut saya untuk penerapan formula tarif ini hanya menunggu waktu diberlakukannya peraturan menkominfo tentang tata cara penetapa tarif jasa telekomunikasi saja,” papar Ketut.

Berkaitan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada bab 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga mengisyarakatan penguatan industri telekomunikasi, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.

Baca juga: Pengamat: Ingatkan Dampak Negatif Dari Perang Tarif Data Internet

Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi diklaim menjadi jauh lebih sehat. Ketut menceritakan dalam pasar Pasal 28 UU Ciptaker, pada ayat (1) menyatakan, Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian bunyi ayat (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Jadi prinsip pengaturannya adalah bahwa besaran tarif ditetapkan oleh operator telekomunikasi berdasarkan formula yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.  Operator lah yang paling mengetahui strategi penerapan tarif yang paling baik, karena operator paling mengetahui data-data biaya pokok pembentuk tarif,” ujar Ketut.

Dalam hal untuk kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, pemerintah pusat dapat menerapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah. “Artinya, tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah hanya akan diterapkan jika terdapat kondisi yang memang diperlukan untuk adanya intervensi oleh Pemerintah,” tandas Ketut.