Jakarta, Selular.ID – Jumat pekan lalu (23/2/2018), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pertemuan dengan seluruh operator membahas hasil verifikasi biaya interkoneksi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari informasi yang didapat Selular, sebagian besar operator keberatan dengan hasil perhitungan BPKP.
Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Agung Harsoyo, Komisioner BRTI membenarkan adanya keberatan tersebut.
“Nanti kita lakukan diskusi lanjutan beberapa hari kedepan bersama-sama dengan BPKP. Insya Allah akan ada kesepakatan,” jelas Agung.
Lebih lanjut disampaikan Agung, yang belum disepakati bukan pada hasil (angka)nya. Angka yang akan dipakai menurutnya adalah angka hasil verifikasi BPKP karena itu merupakan kesepakatan.
Sebagai informasi, sebelum BPKP melaksanakan tugas verifikasi, antara operator dan BRTI sudah memiliki nota kesepahaman. Salah satu yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut adalah mengenai angka hasil verifikasi BPKP. Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa semua operator sepakat jika angka yang nantinya keluar dari verifikasi BPKP tersebut akan mengikat kepada seluruh operator.
“Selanjutnya menurut peraturan, BRTI akan menetapkan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi) dari operator dominan. Pelaksanaan berikutnya berdasarkan kesepakatan antar operator yang berinterkoneksi,” imbuh Agung.
Sementara itu, Danny Buldansyah, Wakil Dirut Hutchinson Tri Indonesia ketika dikonfirmasi belum mau menanggapi hasil kajian BRTI atas verifikasi biaya interkoneksi yang dilakukan oleh BPKP.
“Kita sedang mempersiapkan jawaban atau komentar mengenai hasil kajiannya,” kata Danny.
Menghamburkan APBN
Melihat dinamika yang terjadi dalam tarik ulur penetapan biaya interkoneksi Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan jika Kominfo tak mau segera menetapkan biaya interkoneksi, itu artinya Menkominfo melakukan pembiaran terhadap aturan yang sudah seharusnya direvisi secara berkala.
Menurut Alamsyah jika Menkominfo melakukan modifikasi terhadap rekomendasi BPKP, masih bisa dimaklumi. Namun jika Menkominfo semena-mena dalam mengambil keputusan dan terus menunda penetapan biaya interkoneksi, itu bisa tergolong mal adminsitrasi.
“Padahal aturan menggenai interkonkesi yang ada saat ini sudah tidak kompatibel lagi. Dan ini bisa merugikan konsumen dan industri telekomunikasi secara luas. Padahal biaya interkoneksi bisa dijadikan insentif bagi operator untuk membangun dan menggembangkan jaringan. Selain itu dalam melakukan verifikasi, Kominfo sudah mengeluarkan biaya. Jika mengabaikan rekomendasi BPKP itu artinya Menkominfo menghambur-hamburkan uang negara,”pungkas Alamsyah.