
Jakarta, Selular.ID – Menanggapi siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika No.75/HM/KOMINFO/11/2016 tentang Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi seperti dimuat di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Telkomsel menyatakan bahwa sampai saat ini surat salinan asli tersebut belum diterimanya.
Telkomsel seperti dikutip Selular dalam keterangan resminya untuk sementara menerima dan mematuhi ketentuan seperti yang tercantum dalam siaran pers tersebut, yaitu akan tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.
“Namun kami berharap perhitungan biaya interkoneksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik PP no 52 Tahun 2000 maupun PM No 8 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa biaya interkoneksi harus berbasis biaya yang merupakan cost recovery masing-masing operator dalam menggelar jaringan sesuai komitmen pembangunannya sehingga tidak ada operator yang mendapatkan keuntungan dari interkoneksi, dan tidak ada yang dirugikan,” jelas Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu perhitungan berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) menurut Ririek adalah yang terbaik dan paling adil, tidak hanya untuk operator tapi juga untuk seluruh pelanggan. Sebaliknya penerapan model simetris berpotensi membuat operator untuk malas membangun lebih luas lagi karena mereka dengan mudah bisa memanfaatkan jaringan operator yang sudah lebih dahulu membangun.
“Kami juga berharap proses tersebut dijalankan secara transparan dan independen sehingga menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat,” katanya.
Telkomsel senantiasa mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga ke pelosok NKRI dengan kualitas layanan yang baik. Telkomsel juga terus menjalankan komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi dan terus berupaya memberikan pelayanan yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable), dan tersedia merata hingga ke pelosok Indonesia untuk kemajuan seluruh rakyat Indonesia.