Jakarta, Selular.ID – Untuk mengantisipasi isu-isu provokasi yang mudah sekali menyebar melalui media sosial, Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) akan meminta agar data center media sosial untuk dipindah ke Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan bekerjasama dengan Kementrian Kominfo RI. Namun demikian, keinginan ini nampaknya berseberangan dengan kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang tidak mewajibkan membangun data center di Indonesia.
Menurut Rudiantara, Menkominfo RI, dalam beberapa kesempatan yang menyatakan bahwa tidak bisa hanya karena alasan kedaulatan, semua server perusahaan asing harus ditempatkan di Indonesia. Menurutnya, ada beberapa sektor yang secara fisik (server) harus di sini (Indonesia). Ada pula yang lain yang tidak harus di sini.
Ia mencontohkan beberapa sektor yang harus berada di Indonesia, seperti sektor pertahanan dan sektor yang berkaitan dengan keuangan. Jika tidak menyangkut keamanan dan kepentingan nasional, tidak harus ada server di Indonesia.
“Untuk apa ada teknologi cloud computing? Teknologi itu menembus batas negara,” ujar Rudiantara.
Menurut dia, penempatan server bagi industri harus dipilah lagi, mana yang harus di Indonesia, dan mana yang tidak. Jika industri tersebut bersifat komersial, maka ujung-ujungnya adalah efisiensi atau perhitungan untung rugi.
Kewajiban memiliki data center di Indonesia sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan pelengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Pada saat jabatan Menkominfo masih dijabat oleh Tifatul Sembiring sebenarnya pemerintah sudah meminta para penyedia layanan global tersebut untuk menempatkan servernya di Indonesia. Namun karena berbagai alasan hingga saat ini permintaan tersebut belum kunjung dipenuhi.
Tingkat keamanan dan iklim investasi di Indonesia saat itu diyakini jadi alasannya disamping kualitas data center di Indonesia yang dinilai masih tertinggal, baik dari sisi konfigurasi bangunan maupun manajemen operasi.
Namun saat ini di Indonesia sendiri sudah ada beberapa data center yang memiliki kategori Tier 3, yang artinya standar tingkat keamanan sudah mampu dipenuhi.