Jakarta, Selular.ID – Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menyelesaikan aturan konsolidasi operator pada tahun ini.
Ditemui di Gedung Kominfo, Kamis (18/1/2018), Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa semua bentuk konsolidasi baik merger atau akuisisi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.
“Kita jalankan paralel konsolidasi dan regulasinya. Kalau regulasinya duluan takutnya ada ketidaksesuaian dengan bisnis operator,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Menteri yang akrab disapa Chief RA ini konsolidasi perlu dilakukan untuk meningkatkan bargaining power operator.
“Dengan konsidasi skala ekonominya tinggi, operator jadi punya bargaining power, baik kepada vendor dan sebagainya, ungkap RA.
Baca juga : Merger dan Akusisi Operator, Mungkinkah Tanpa Pengembalian Frekuensi?
Terkait kabar merger tiga operator dan aturan penguasaan frekuensi pasca merger, Rudiantara belum mau berkomentar.
“Belum tau, tunggu saja dulu,kalaupun mereka jadi atau tidak kan saya ga boleh ngomong. Mereka kan perusahaan publik nanti mempengaruhi harga saham, itu tidak boleh,” pungkasnya.