Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan, termasuk melalui mekanisme rollover atau akumulasi kuota.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Deni Setiawan mengatakan prinsip tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
“Jelas di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait dengan kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” tegas Deni dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab persoalan mengenai kemungkinan operator menyediakan paket internet rollover, tetapi kemudian membanderolnya dengan harga lebih mahal.
Harga Paket Rollover Naik Bakal Dievaluasi
Deni menegaskan apabila ditemukan kenaikan harga paket berkaitan dengan penerapan perlindungan sisa kuota, pemerintah akan melakukan evaluasi.
“Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Namun, Komdigi menekankan putusan MK bukan berarti seluruh paket internet wajib menggunakan sistem rollover.
Baca juga:
- Putusan Kuota Hangus Berdampak ke Pendapatan TLKM, ISAT dan EXCL: Danantara Terkena Imbas
- Pengamat Telekomunikasi Sebut SE Menkomdigi Terkait Kuota Hangus Seperti Pemadam Kebakaran
Substansi yang harus dipenuhi operator adalah memastikan pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari sisa kuota internet yang telah dibeli.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Deni.
Dengan demikian, operator tetap mempunyai ruang menawarkan paket rollover maupun non-rollover sepanjang mekanisme perlindungannya memenuhi amanat putusan MK.
Notifikasi Saja Tidak Cukup
Persoalannya, evaluasi Komdigi menemukan sejumlah paket non-rollover masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan pelanggan.
Pemerintah menilai pemberitahuan mengenai kuota yang akan berakhir belum dapat disebut sebagai perlindungan substantif.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terpakai. Notifikasi hanya memungkinkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Deni.
Artinya, sekadar mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku paket segera berakhir tidak menyelesaikan persoalan nilai ekonomi dari kuota yang masih tersisa.
Komdigi menginginkan adanya mekanisme yang membuat pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibayar.
71 Paket Indosat Jadi Sorotan
Berdasarkan laporan pertama operator kepada Komdigi, implementasi perlindungan sisa kuota saat ini berbeda-beda.
ExcelSmart dilaporkan mempunyai 92 paket rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sudah tersedia sebelumnya.
Untuk XL dan Axis, seluruh paket yang ditawarkan disebut sudah dilengkapi rollover, masing-masing sebanyak 38 paket. Namun, Komdigi masih menemukan sembilan paket dengan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Sementara dari 94 paket Indosat yang dilaporkan, baru 23 paket menggunakan mekanisme rollover.
Sebanyak 71 paket lainnya menggunakan perlindungan lain, termasuk tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum paket berakhir. Komdigi menilai mekanisme pada 71 paket tersebut belum memenuhi perlindungan substantif sebagaimana amanat putusan MK.
Telkomsel juga telah menambah sejumlah varian paket rollover. Meski demikian, pemerintah masih mengevaluasi mekanisme lain yang mengandalkan notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Operator Dipantau Setiap Bulan
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Operator telah menyerahkan laporan pertama pada 28 September dan selanjutnya wajib memberikan laporan perkembangan setiap bulan.
“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” kata Deni.
Penegasan Komdigi membuat persoalan kuota internet kini semakin jelas: rollover bukan satu-satunya pilihan, tetapi sisa kuota harus tetap memiliki manfaat ekonomi dan perlindungannya tidak boleh dibebankan kembali kepada pelanggan melalui biaya tambahan.


