Selular.ID – Grab Indonesia menilai status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja atau buruh tidak bisa serta-merta disamakan dengan hubungan kerja konvensional.
Perusahaan mengingatkan perubahan status mitra pengemudi berpotensi mengurangi fleksibilitas kerja hingga membatasi kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan melalui platform digital.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan perlindungan pekerja platform digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan memahami adanya beragam pandangan mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi.
Baca juga:
- Saat Indosat, Softbank, dan Grab Mulai Panen Pendapatan Dari Investasi AI
- Grab Tutup Langganan Hemat Mitra GrabBike
Namun, Grab juga menerima informasi bahwa puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.
“Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional,” kata Tirza.
Grab Ungkap Risiko Ojol Jadi Pekerja Tetap
Menurut Grab, salah satu karakter utama pekerjaan berbasis platform adalah fleksibilitas.
Mitra pengemudi dapat menentukan sendiri waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, hingga menggunakan lebih dari satu aplikasi.
Karakter tersebut dinilai berbeda dengan hubungan kerja konvensional yang umumnya memiliki pengaturan jam kerja, kapasitas tenaga kerja, serta struktur operasional lebih tetap.
Karena itu, Grab menilai penyamaan seluruh hak dan kewajiban mitra dengan pekerja tetap dapat membawa konsekuensi terhadap model bisnis platform.
“Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap,” ujar Tirza.
Jika struktur tersebut diterapkan sepenuhnya, perusahaan menilai kebebasan pengemudi menentukan waktu bekerja maupun menggunakan beberapa platform sekaligus berpotensi berkurang.
Grab juga melihat kemungkinan akses masyarakat untuk bergabung dan memperoleh penghasilan secara fleksibel menjadi lebih terbatas.
Grab Usulkan Mitra Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro
Alih-alih mengubah seluruh mitra menjadi pekerja tetap, Grab menilai pendekatan yang memberikan ruang kepada pengemudi untuk berkembang sebagai pelaku usaha mikro lebih sesuai dengan karakter ekonomi platform di Indonesia.
Skema tersebut dinilai dapat mempertahankan fleksibilitas pengemudi sekaligus membuka akses terhadap dukungan usaha, mulai dari insentif pajak, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan hingga peningkatan kapasitas.
Perlindungan sosial juga dinilai tetap bisa diperkuat tanpa menghilangkan pola kemitraan.
Saat ini, mitra pengemudi dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri.
Grab juga menyediakan kemudahan pendaftaran dan pembayaran serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra pengemudi berprestasi.
RUU Mulai Atur Status Pekerja Platform Digital
Perdebatan status ojol semakin penting karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memperkenalkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital.
Kategori tersebut mencakup orang yang bekerja atau mendapatkan penugasan melalui teknologi digital dengan karakteristik pekerjaan fleksibel.
Pasal 49 dalam rancangan tersebut mengatur fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja.
Imbalan juga dapat ditentukan berdasarkan penyelesaian pekerjaan, algoritma aplikasi, serta insentif atau bonus berdasarkan performa.
Tenaga Kerja Platform Digital juga mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial.
Tak hanya itu, Pasal 50 membuka hak bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojol, untuk membentuk maupun menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.
Sementara Pasal 51 menyebut aturan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui undang-undang.
Perdebatan mengenai status ojol sebagai mitra atau pekerja dengan demikian belum berakhir.
Tantangan regulator adalah menemukan titik tengah antara memperkuat perlindungan sosial dan kepastian hak pengemudi tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama ekonomi berbasis platform.


