Selular.ID – Enam bulan setelah implementasi kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, pemerintah Indonesia mencatat sejumlah perkembangan dalam pelaksanaan pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform mulai menonaktifkan akun anak dan memperkuat fitur keamanan, meski perkembangan kecerdasan artifisial atau AI menghadirkan tantangan baru.
Meutya menyampaikan evaluasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, evaluasi enam bulan menunjukkan adanya langkah konkret dari platform digital, tetapi pelindungan anak tidak dapat berhenti pada pembatasan akses dan penonaktifan akun.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya.
Dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah, sejumlah platform menyampaikan perkembangan implementasi kebijakan.
TikTok, misalnya, melaporkan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Meta juga melaporkan sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Namun, pemerintah tidak menjadikan jumlah akun yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya indikator keberhasilan implementasi kebijakan.
Kemkomdigi juga mengevaluasi perubahan desain layanan, fitur keamanan, serta langkah platform dalam mengurangi risiko yang dapat dihadapi pengguna anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” kata Meutya.
Pemerintah masih menempatkan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun Meta telah menerapkan fitur Teen Account.
Menurut Meutya, keberadaan fitur tersebut masih perlu diperkuat agar dapat menjawab berbagai risiko yang menjadi perhatian pemerintah.
Kemkomdigi mengidentifikasi tujuh kategori risiko dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Selanjutnya, Kemkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator untuk masing-masing kategori tersebut. Indikator yang lebih konkret diharapkan dapat menjadi acuan bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanan bagi anak.
Selain tanggung jawab platform, pemerintah menempatkan edukasi sebagai bagian dari pelindungan anak di ruang digital.
Meutya mengatakan fitur pengawasan orang tua tidak akan bekerja optimal apabila orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau tidak memahami cara menggunakannya.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelasnya.
Kemkomdigi juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak di Threads. Hingga evaluasi enam bulan tersebut dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun pengguna anak maupun langkah mitigasi risiko yang diterapkan pada platform tersebut.
Pelindungan Anak Menghadapi Risiko AI

Evaluasi implementasi PP TUNAS juga menjadi titik masuk bagi pemerintah untuk memperluas agenda pelindungan anak menghadapi perkembangan AI.
Teknologi tersebut menghadirkan risiko yang dapat melintasi platform dan batas negara sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih luas.
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI.
Koalisi tersebut mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar pelindungan anak untuk membahas keselamatan anak di tengah perkembangan AI.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027.
Agenda yang didorong mencakup penerapan keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, penguatan akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Meutya, karakter AI yang berkembang lintas platform dan negara membuat upaya pelindungan anak membutuhkan kerja sama internasional.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” ujarnya.
Keterlibatan Indonesia dalam koalisi tersebut disebut menjadi kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS, yakni menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal.
Pendekatan tersebut memperluas fokus pelindungan anak dari sekadar pembatasan akses menjadi upaya mengurangi risiko sejak teknologi dan layanan digital dirancang.
Hal ini menjadi relevan ketika AI semakin terintegrasi dalam berbagai layanan digital dan dapat menghasilkan bentuk konten maupun interaksi baru.
Pemerintah menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI.
Karena itu, pembahasan tata kelola AI dinilai perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak, selain aspek inovasi dan pemanfaatan teknologi.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” kata Meutya.
Evaluasi Dilanjutkan

Setelah enam bulan implementasi, pemerintah akan melanjutkan evaluasi melalui survei untuk melihat dampak kebijakan di masyarakat.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar agenda pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan pada tingkat pemerintah pusat.
Kemkomdigi juga akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi.
Dialog tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan dan merespons perkembangan risiko digital.
Bagi pemerintah, evaluasi enam bulan menjadi tahap awal dalam membangun perubahan yang lebih luas di ekosistem digital.
Implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada regulator dan platform, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, masyarakat, serta anak sebagai pengguna teknologi.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegas Meutya.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Bakal Ada Sanksi Bagi Platform yang Bandel


