Selular.ID – Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat ultimatum untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran.
Jika melewati batas waktu 22 September 2026, PSE yang belum memenuhi kewajiban dapat menghadapi sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan pada 16 September 2026. Dari 25 PSE tersebut, 23 merupakan PSE domestik dan dua PSE asing.
Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari transportasi, pelayaran, perdagangan elektronik, properti hingga penyedia jasa profesional.
Pendaftaran PSE Bukan Pilihan
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik penyelenggara domestik maupun asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Teguh Arifiyadi, menegaskan PSE yang telah menerima pemberitahuan harus segera menyelesaikan proses pendaftaran.
Dengan demikian, surat pemberitahuan tersebut bukan sekadar imbauan. Ada tenggat dan konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Baca juga:
- 25 PSE yang Terancam Kena Blokir Pemerintah, Ada Strava hingga Solo Paragon
- Produk Chipset Terbaru Bakal Buat Harga Smartphone Melambung
Mulai Surat Peringatan hingga Access Blocking
Jika sampai 22 September 2026 PSE belum menyelesaikan kewajibannya, pemerintah menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan.
Tahap penegakan dapat mencakup surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
Ancaman tersebut membuat kepatuhan PSE menjadi semakin penting. Terlebih, pemutusan akses berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan layanan digital yang digunakan masyarakat.
Ada Kendala? Tetap Wajib Merespons
PSE yang mengalami kendala teknis tetap diwajibkan memberikan tanggapan resmi. Penjelasan harus disertai bukti pendukung, seperti tangkapan layar kendala yang dihadapi.
Artinya, kendala teknis tidak otomatis menghapus kewajiban pendaftaran.
Di luar 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar juga diimbau segera memenuhi kewajibannya.
Langkah ini menegaskan bahwa tata kelola ruang digital tidak hanya menyangkut keberadaan layanan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan, akuntabilitas, dan kesiapan penyelenggara bertanggung jawab atas sistem elektronik yang mereka operasikan.
Bagi PSE, pesannya jelas: daftar sebelum tenggat, atau bersiap menghadapi tahapan penegakan hingga risiko access blocking.



