Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan kewajiban moderasi konten bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya, platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan konten yang beredar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak maupun regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut diterbitkan menyusul temuan Kemkomdigi terhadap konten siaran langsung yang diduga digunakan untuk mempromosikan produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo.
Dalam konten tersebut diduga terdapat keterlibatan anak di bawah umur sehingga memicu langkah pengawasan dari pemerintah terhadap platform penyedia layanan.
Kemkomdigi menjelaskan bahwa pemberian Surat Teguran Pertama merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara platform digital.
Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku.
Melalui surat resmi tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud serta mengambil tindakan sesuai kebijakan moderasi platform.
Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.
Tidak hanya terkait satu konten, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk konten promosi rokok elektronik.
Pemerintah menilai peningkatan kemampuan sistem deteksi otomatis, percepatan respons terhadap laporan pelanggaran, serta penerapan pembatasan usia yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” kata Meutya.
Menurut Kemkomdigi, platform digital memiliki kewajiban untuk menjalankan mekanisme moderasi konten secara bertanggung jawab.
Hal tersebut mencakup kemampuan mendeteksi konten yang melanggar aturan, melakukan peninjauan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna, terutama anak-anak.
Dalam surat tersebut, Kemkomdigi memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pembinaan menjadi langkah awal yang diutamakan, namun mekanisme penegakan hukum tetap tersedia apabila kewajiban platform tidak dijalankan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik dapat diterapkan secara bertahap apabila tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan regulator.
Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan moderasi konten pada platform digital yang mengandalkan konten buatan pengguna atau user-generated content.
Seiring meningkatnya aktivitas siaran langsung dan konten kreator di berbagai platform, sistem moderasi dituntut mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat, termasuk konten yang melibatkan anak-anak dalam aktivitas promosi produk yang memiliki pembatasan usia.
Perlindungan anak menjadi salah satu fokus pemerintah dalam tata kelola ruang digital.
Selain memperkuat regulasi terhadap platform digital, Kemkomdigi juga terus mendorong peningkatan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara platform, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Menutup keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak akan terus diperkuat.
Pemerintah juga berharap setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara konsisten sehingga ruang digital di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna, khususnya anak-anak.
Baca Juga: Ada Praktik Perdana Aktif di Tengah Registrasi Biometrik, Begini Respon Komdigi


