Senin, 4 Desember 2023

ATSI Keberatan Pemenang Lelang Frekwensi 700 Mhz Wajib Bangun Internet di Desa

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Jakarta, Selular.ID – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap proses lelang spektrum 700 Mhz dan 26 Ghz tidak memberatkan operator seluler.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys yang menuturkan hal tersebut di acara Selular Business Forum (SBF), Senin (13/11/2023).

Dengan akan dilakukannya lelang frekuensi, ATSI berharap proses tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan industri telekomunikasi tanah air.

Merza juga berharap para pemenang lelang nantinya tidak dibebankan dengan kewajiban untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di pedesaan.

“Operator sudah berdarah-darah supaya memenangkan lelang tetapi dibebankan kewajiban membangun jaringan di pedesaan. Pelaku industri tentu akan merasa berat,” harapnya.

Merza Fachys juga curhat industri telekomunikasi berubah pesat dalam satu dekade terakhir, dari semula layanan telekomunikasi melayani telepon dan SMS, kini mayoritas untuk penggunaan internet.

“Dan, ternyata untuk menyiapkan infrastruktur internet agak beda dengan zaman dulu waktu melayani telepon dan SMS,” ujar Merza.

Merza menyampaikan kondisi industri telekomunikasi saat ini sedang tidak baik-baik saja, meski menimbulkan dampak ekonomi yang luar biasa. Hal itu tercermin dari tingginya beban regulasi atau regulatory charge yang diberlakukan pemerintah kepada operator selular.

Baca Juga: ATSI Ingin Kominfo Gelar Lelang Spektrum 700 MHz dan 26 GHz Secara Sehat

Regulatory charge saat ini menurut kajian global sudah berada di area tidak sehat. Kenapa? karena sudah menyerap 12% pendapatan, sedangkan kalau mau sehat industrinya itu harus di bawah 10%. Regulatory charge tidak hanya frekuensi tapi ada beberapa hal lainnya, namun yang terbesar itu frekuensi,” tutur Merza.

Ditambahkan oleh Merza, pendapatan operator saat ini tidak setinggi di masa lalu. Saat ini, pendapatan industri operator seluler hanya tumbuh 5,6%.

Padahal, BHP frekuensi pertumbuhannya lebih dari 10%, sehingga tumbuhnya pendapatan ini tidak seimbang dengan regulatory charge yang dibayar oleh pelaku usaha, alias ‘njomplang.

Begitu juga pertumbuhan trafik mencapai 80,7% tidak berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan operator, tambah Merza.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan tambahan kewajiban penggelaran jaringan bagi pemenang lelang spektrum 700 MHz.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail menuturkan frekuensi 700 MHz memiliki daya jangkau yang luas.

Dengan kelebihan tersebut, operator pemenang seleksi akan menghabiskan dana yang lebih efisien dalam penggelaran jaringan. Untuk itu, operator dinilai dapat menjangkau daerah rural dengan hemat.

“Potensi kewajiban tambahan pada pita frekuensi 700 MHz salah satunya adalah untuk mendorong upaya pemerataan akses internet hingga ke pelosok,” ujar Ismail Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan data Kemenkominfo, masih ada sekitar 9.113 desa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang belum mendapat akses internet 4G. Kehadiran spektrum frekuensi 700 MHz diharapkan dapat memenuhi kebutuhan di desa-desa tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Frekwensi 700 Mhz yang Bakal Dilelang Pemerintah Demi Mendorong Penetrasi 5G

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

INDEPTH STORIES

BERITA TERBARU