Selular.ID – Meski sudah diperkenalkan pada Mei 2021, layanan 5G di Indonesia seolah jalan di tempat. Tiga operator masing-masing Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata, tidak bernafsu membangun jaringan 5G.
Tak dapat dipungkiri, operator terkendala banyak hal dalam menggelar 5G. Selain use case dan ekosistem yang belum terbentuk, operator juga menghadapi tantangan berupa terbatasnya frekwensi.
Saat ini 5G untuk menjalankan 5G, Telkomsel dan IOH sama-sama memanfaatkan spectrum eksisting yang dimiliki, yaitu 1.800 Mhz.
Karena spectrum tersebut juga untuk melayani 4G, kedua operator, hanya mengalokasikan tak lebih dari 20 Mhz. Sehingga wajar jika terdapat kesan, 5G di Indonesia tak beda dengan layanan 4G.
Untuk mendorong penetrasi 5G, tak ada pilihan selain mengalokasikan spectrum baru. Beruntung demi mengatasi persoalan itu, pemerintah bersiap melelang frekwensi 700 Mhz bersama 26 Ghz yang sudah idle. Berikut fakta-fakta menarik tentang frekwensi 700 Mhz.
Sebelumnya Dipakai TV Analog
Setelah mulai dilaksanakan pada Desember 2022, program ASO (analog switch off) atau penghentian layanan TV analog untuk beralih ke TV digital, dapat dituntaskan sepenuhnya pada September 2023.
Dengan tuntasnya ASO, maka frekuensi 700Mhz sepenuhnya bisa dipakai operator seluler untuk mendukung implementasi 5G.
Berdasarkan catatan Kominfo, saat ini baru sekitar 49 kota di Indonesia yang dilengkapi layanan komersial 5G. Pemerintah berencana mengembangkan jaringan 5G di lima destinasi wisata super prioritas, dan beberapa event internasional, seperti KTT ke-43 ASEAN yang belum lama usai diselenggarakan.
Baca Juga: Kominfo Beri Bocoran Terbaru Lelang Spektrum 700 Mhz dan 26 Ghz
Lebar Spektrum
Spektrum frekuensi 700 Mhz memiliki lebar sekitar 112 MHz. Lebar tersebut sebenarnya kurang maksimal, mengingat kecepatan 5G yang perlu latensi rendah dibutuhkan spektrum selebar minimal 100 Mhz.
Jika dilelang untuk empat operator, maka masing-masing hanya memperoleh 22,5 Mhz. Itu sebabnya, kelak dalam lelang 700 Mhz, Kominfo menginginkan dapat dimenangkan oleh dua operator selular.
Menurut Kominfo, pilihan memenangkan satu operator untuk satu spectrum frekwensi terlalu riskan, juga berdampak pada kurangnya kompetisi.
Kelebihan dan Kekurangan
Karena low band, spektrum 700 Mhz memiliki sejumlah kelebihan, terutama dari sisi coverage. Di daerah pedesaan, misalnya pita frekuensi rendah mencakup wilayah yang lebih luas dengan stasiun pangkalan (BTS) yang lebih sedikit.
Dengan coverage lebih luas, spektrum 700 Mhz menawarkan biaya penerapan yang lebih rendah dan terjangkau, sehingga dapat mendorong penetrasi jaringan dengan lebih cepat.
Sementara di daerah perkotaan, frekwensi 700Mhz dapat meningkatkan cakupan dalam ruangan dan mampu menembus bangunan.
Meski punya kelebihan, ekosistem 700 Mhz dinilai belum matang untuk layanan 5G. Operator selular menilai, saat ini ekosistem 5G yang sudah matang, ada pada frekwensi 2,6 GHz dan 3,5 GHz.
Sehingga kalau pun operator terlibat dalam lelang 700 MHz dan menang, kemungkinan tidak akan digunakan untuk 5G.
Bisa jadi pemanfaatannya malah untuk memperkuat layanan 4G yang juga dibutuhkan operator selular untuk meningkatkan kualitas layanan data dan internet.
Hal itu dimungkinkan, karena sesuai dengan teknologi netral, kebijakan pemanfaatan spectrum sepenuhnya ada di tangan operator selular.
Metode dan Rencana Waktu Lelang
Kominfo menyebutkan bahwa metode seleksi untuk pita frekuensi 26 GHz masih belum ditentukan. Hal ini akan ditentukan dari perbandingan antara bandwidth yang disediakan dengan kebutuhan dan/atau permintaan dari para operator selular.
Apabila demand melebihi supply, maka regulasi menetapkan mekanisme pemilihan penggunanya adalah melalui mekanisme seleksi.
Terkait rencana lelang, Direktur SDPPI Kominfo Denny Setiawan memohon dukungan dari para operator seluler supaya pemerintah merampungkan peraturan terkait lelang ini.
Baca Juga: Pemenang Lelang Spektrum 700 Mhz dan 26 Ghz Harus Satu
“Progresnya masih terus berjalan dan lelang ini juga melibatkan lembaga atau kementerian lainnya sehingga kami memohon doa agar peraturannya cepat selesai,” ungkap Denny dalam Selular Business Forum (13/11/2023).
Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, Kementerian Kominfo secara resmi mengumumkan bakal menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam waktu dekat.
Kemenkominfo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Kemenkominfo meminta masukan publik atau konsultasi publik terkait RPM tersebut. Sebagai informasi, RPM Kemenkominfo akan mengatur lima hal utama.
Pertama adalah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 Mhz dengan rentang 703-748 MHz yang berpasangan dengan 758-803 MHz. Kemudian untuk pita frekuensi 26 GHz dengan rentang 24,25-25,85 GHz.
BHP Frekwensi
Dengan lebar sekitar 112 MHz, jika digunakan operator selular akan menghasilkan PNBP bagi pemerintah lebih dari 50X – 100X lipatnya dalam bentuk BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi.
Jika satu operator memenangkan semua blok tersebut terbilang sangat berat di tengah kondisi industri selular yang tengah menurun saat ini.
Sekadar informasi, dalam lelang lalu, BHP Frekuensi per tahun untuk pita selebar 2,5 MHz hampir Rp 600 miliar. Kalau 9 blok yang didapatkan dari lelang, artinya BHP frekuensi yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun.
Pembayaran yang harus dilakukan di tahun pertama adalah 3x lipat dari BHP Frekuensi (dengan hitungan 2 kali upfront free alias biaya izin awal dan 1x annual fee).
Jika dihitung, operator selular pemenang alokasi pita frekuensi 90 MHz adalah Rp 18 triliun di tahun pertama. Sehingga jumlah tersebut sangat memberatkan operator.
Saat ini operator tengah berupaya agar BHP frekwensi diturunkan. Operator seluler mengeluhkan sewa frekuensi yang kian mahal. Kenaikan harga tersebut sayangnya tidak diikuti oleh peningkatan pendapatan para operator.
“Pendapatan operator tumbuhnya tidak lagi setinggi masa lalu. Saat ini tumbuh sekitar 5,6% secara average growth. Padahal BHP frekuensi pertumbuhannya sudah lebih dari 10%,” kata Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, dalam diskusi Lelang Spektrum 700 Mhz dan 26 Ghz, Upaya Mendorong Penetrasi 5G, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia juga menyarankan regulatory charges yang dibebankan tidak terlalu tinggi. Seharusnya hanya di bawah 10% untuk membuat industri telekomunikasi sehat.
Sebagai informasi, ada banyak komponen dalam regulatory charges. Namun dari semua komponen, yang paling besar adalah BHP frekuensi.
Menanggapi keluhan operator selular, Direktur Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menjelaskan hal tersebut memang perlu dikaji ulang.
“Pada prinsipnya Kominfo menyadari bahwa memang tren saat ini perlu di-review,” jelasnya dalam forum yang sama.
“Kita ingin PNBP terpenuhi tetapi kita juga memperhatikan keberlangsungan operator seluler di Indonesia,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Denny menyebut sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Spektrum 700 Mhz Siap Lelang Untuk Jaringan 5G