Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengubah jadwal perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta aturan autoreject.
OJK saat ini mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan yang telah keluar pada industri pasar modal Indonesia selama pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh telah pemerintah cabut.
“OJK berkoordinasi dengan SRO mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah keluar yang mengacu pada POJK,” ujarnya.
“Mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” lanjutnya dalam konferensi pers virtual.
TONTON JUGA:
Meskipun demikian, OJK juga tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal.
Tujuannya untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat meningkat kedepannya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya juga dalam posisi mengkaji pengembalian jam perdagangan saham seperti sebelum pandemi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi covid-19.
“Sedang kami kaji bersama dengan OJK terkait hal ini sekalian menunggu pandemi resmi berakhir,” ujarnya.
Laksono mengungkapkan, tak menutup kemungkinan pengembalian waktu jadwal perdagangan saham juga dapat lebih cepat, bahkan sebelum pengumuman status endemi.
Namun, kebijakan tersebut bergantung dari hasil akhir penilaian regulator pasar modal.
“Atau bisa juga lebih awal tergantung assesment bersama SRO dan OJK,” ucapnya.
Ia menyebut, tidak ada tenggat waktu terkait pemberlakuan jam perdagangan seperti semula saat sebelum pandemi.
“Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, BEI telah mengurangi jam perdagangan saham sejak pandemi covid-19 melanda.
Sebelum pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09:00 WIB dan ditutup pada 16:00 WIB dengan jeda istirahat Antara 12.00-13.00 WIB.
Aturan Autoreject
Baca juga:Â BEI Gembok 43 Emiten Saham, Ini Penjelasannya