Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Sampai Periksa Pemilik Bengkel Motor

Kejagung lakukan pemeriksaan saksi kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kejagung lakukan pemeriksaan saksi kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo.

Kasus korupsi ini untuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

TONTON JUGA:

Adapun saksi yang Kejagung periksa pada hari Senin (6/3/2023), adalah PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana, dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Pekan Ini

Sementara pemeriksaan yang menyasar kepada tiga tersangka yakni untuk Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

“Ketiga orang tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru pada Senin, 6 Februari 2023.

Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Tujuannya mereka untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini