Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
Kejagung memanggil tujuh saksi pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, kemarin.
Ketujuh saksi tersebut yakni pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA; General Manager Logistik PT SEI berinisial YP.
Kemudian Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT; Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS; karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D; serta Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R.
TONTON JUGA:
“Ketujuh orang saksi kami periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
“Pemeriksaan saksi Kejagung lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Baca juga: Delapan Saksi Lagi Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Sehari sebelumnya, Senin, 27 Februari 2023, Kejagung juga telah memanggil 5 saksi.
Mereka adalah R dan M selaku staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kominfo.
Lalu Direktur PT Anggana Catha Rakyana berinisial AIOH; Direktur Utama PT Infratruktur Bisnis Sejahtera berinisal MJ; serta Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment berinisial CS.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada tanggal 4 Januari 2023.
Ketiganya yakni yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka.
Dalamm perkara ini, MA melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
“Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” kata Ketut.
Adapun terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pada 7 Februari 2023.
Ketut mengatakan IH melakukan pemufakatan jahat bersama dengan AAL.
Pemufakatan jahat itu dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.
Pengaturan itu para tersangka lakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo