Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang melakukan pemeriksaan dua orang saksi kasus BAKTI ini.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Dua saksi itu adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama.
TONTON JUGA:
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca juga:Â Kejagung Lakukan Penyitaan Aset Barang Bukti Kasus BAKTI Kominfo
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.
Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Seorang direktur utama yang memimpin BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.
Berdasarkan ekspos itu, ada temuan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Lima Tersangka
Baca juga:Â Harga Samsung Galaxy A53 5G Bulan Februari 2023, Masih Worth It Tahun Ini