BPK Soroti Pelaksanaan BTS 4G BAKTI Kominfo di Daerah 3T, Klaim Tanpa Cek Lapangan

Tersangka baru BAKTI Kominfo.
Tersangka baru BAKTI Kominfo.

Selular.ID – Tidak hanya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyoroti dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi atau BAKTI Kominfo.

Hal ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BPK menyoroti dan menyatakan bahwa dalam proses perencanaan, survei lokasi justru Bakti Kominfo lakukan setelah penandatangan kontrak.

TONTON JUGA:

Saat ini, Kejaksaan Agung yang sedang menangani dugaan korupsi BTS Kominfo.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan rancangan 7.904 titik pembangunan tower BTS hanya BAKTI Kominfo lakukan di atas meja.

Baca juga: Adik Menteri Kominfo Mengembalikan Uang Fasilitas Proyek Tower BTS BAKTI

Data tersebut mengacu pada desktop study alias bukan berdasarkan kondisi ril di lapangan.

“Mereka tidak turun. Sehingga pada saat pembangunan, banyak titik penetapan mestinya tidak perlu dibangun (BTS) karena sudah ada punya Telkomsel,” kata Achsanul, awal pekan ini.

Walhasil, proses survei yang BAKTI lakukan belakangan itu berujung pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah.

Hasilnya, pembangunan dua BTS bakal BAKTI garap dalam satu desa.

Padahal, konsep yang BAKTI buat adalah “Satu Desa Satu BTS”, sehingga pada 7.904 lokasi dalam kontrak awal mestinya merujuk pada 7.904 desa berbeda.

Adapun desa-desa yang hendak ada pembangunan ganda itu meliputi Desa Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Desa Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua.

Terakhir, Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Baca juga: Kejagung Panggil Ketua Komite Kadin Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

5 tersangka

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini