Pemerintah Bakal Pungut Pajak ke Google, Facebook hingga TikTok

Pemerintah bakal pungut pajak ke Google, Facebook hingga Twitter.
Pemerintah bakal pungut pajak ke Google, Facebook hingga Twitter.

Selular.ID – Pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan internasional untuk bisa menarik pajak dari Google, Facebook hingga Twitter.

Tidak hanyak Google, Facebook maupun Twitter, pajak ini juga untuk seluruh perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia misalnya TikTok dan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang sedang mempersiapkan sejumlah aturan perpajakan tersebut.

Aturan ini mengacu pada lembaga OECD dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.

TONTON JUGA:

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk putusan.

Baca juga: Tips Mudah Pakai Google Maps Biar Lebih Irit Bensin

“Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang rencana seharusnya Juli 2023,” ujarnya.

“Kalau itu sudah ada penandatanganan dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya.”

“Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024,” imbuhnya.

Sembari menunggu pilar I selesai, DJP akan menerapkan pilar II terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis.

Sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Kami tinggal menunggu implementation framework-nya, sudah selesai tapi belum terbit, itu yang jadi basis kita,” ungkapnya.

“Kami harapkan kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024,” lanjut Satria.

Selanjutnya, pilar II merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak.

Pilar II terdiri atas dua rencana kebijakan yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum.

Lalu Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Melalui pilar II ini akan ada dua pendekatan yang bisa pemerintah manfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak.

Keduanya yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

Baca juga: Facebook Sengaja Bikin Lowbat, Kata Mantan Pegawai Meta