Jakarta, Selular.ID – Di tengah ketatnya persaingan bank digital, kasus penipuan terhadap nasabah bank di Indonesia masih terus terjadi. Untuk mencegah kasus penipuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan akan merilis panduan penanganan data nasabah untuk bank digital dalam waktu dekat.
“Dalam waktu singkat, paling lambat 2 bulan ke depan, kami akan merilis panduan penanganan data nasabah untuk bank digital. Tujuannya agar nasabah merasa aman melakukan transaksi dengan tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara webinar Banking Outlook 2021.
Menurut Heru, data nasabah rentan disalahgunakan karena sistem bank digital kerap melakukan transfer data.
OJK menyebutkan dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital di Indonesia, sangat penting bagi semua pihak untuk meyakini kehandalan faktor keamanan dalam transaksi layanan perbankan digital. Tujuannya untuk memperoleh kepercayaan semua pihak terutama nasabah terhadap layanan perbankan digital tersebut. Sehubungan dengan hal itu, maka antara lain diperlukan kepastian terkait keabsahan data nasabah layanan perbankan digital, melalui pemanfaatan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik.
Dengan mempertimbangkan kesiapan Bank maka penerapan layanan perbankan digital di Indonesia diawali dengan penyelenggaraan Digital Branch. Digital Branch sendiri merupakan sarana Bank yang berfungsi secara khusus untuk memproses registrasi nasabah dan pembukaan rekening secara mandiri. Penyelenggaraan digital branch dapat melalui penyediaan beberapa jenis media digital pada area khusus di jaringan kantor Bank ataupun lokasi lain, yang dapat digunakan secara mandiri oleh calon nasabah dan nasabah layanan perbankan digital tanpa melibatkan pegawai Bank.
Baca juga: Bisnis Bank Digital Makin Berkembang, Line Siap Ekspansi ke Indonesia
Sebelumnya, pada Desember 2016 lalu, OJK telah merilis persyaratan penyelenggaran digital branch pada Bank. Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan prinsip kehati-hatian, antara lain Manajemen Risiko, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.
Dalam rangka penyelenggaraan digital branch, selain memenuhi seluruh ketentuan tersebut, Bank juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Berikut Persyaratan, Tata Cara, dan Prosedur Penyelenggaraan/Pembukaan Digital Branch dari OJK.
- Bank mencantumkan rencana penyelenggaraan/pembukaan digital branch dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
- Berdasarkan hasil penilaian posisi terakhir oleh pengawas, Bank memiliki modal inti paling sedikit memenuhi kriteria sebagai Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 2.
- Electronic banking yang akan diterapkan oleh Bank pada digital branch telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank memiliki modal inti sesuai dengan persyaratan pemenuhan kewajiban Alokasi Modal Inti (AMI) untuk penyelenggaraan/pembukaan jenis digital branch sesuai dengan ketentuan mengenai Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
- Selain syarat tersebut, Bank harus memenuhi persyaratan pembukaan jaringan kantor sebagaimana diatur dalam ketentuan kelembagaan mengenai Bank Umum atau Bank Umum Syariah, dan ketentuan mengenai Kegiatan Usaha dan Pembukaan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.