Lelang Frekuensi 2,3 GHz Kembali Digelar, Ini Catatan Pentingnya

Jakarta, Selular.ID – Setelah sempat dibatalkan,  lelang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360-2.390 MHz, untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler kembali digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai langkah awal dalam proses lelang ini, Kominfo akan melakukan seleksi ulang sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.

Baca juga: Meski Lelang Dibatalkan, Smartfren Tetap Berminat Frekuensi 2,3 GHz

Menurut Kominfo, seleksi tersebut menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan bergerak seluler, serta mendorong akselerasi penggelaran jaringan 4G. Ada sebanyak tiga blok pita frekuensi radio yang akan dilelang dengan lebar pita masing-masing 10 MHz.

Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk semua penyelenggara jaringan seluler sepanjang memenuhi ketentuan di dalam dokumen Seleksi. Adapun dokumen tersebut bisa diambil oleh calon peserta seleksi pada 17 Maret 2021 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.

Dokumen Seleksi ini berisi penjelasan terkait waktu pelaksanaan seleksi, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut. Nantinya, peserta seleksi bisa mengajukan penawaran satu, dua, maupun tiga blok yang dilelang sekaligus, sehingga dalam lelang ini tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh peserta seleksi sesuai dengan hasil seleksi.

Baca juga: Lelang Frekuensi 2,3 GHz Dihentikan, Rencana 5G Pantang Mundur 

Sekedar informasi, sebelumnya lelang Frekuensi Radio 2,3 GHz sudah menetapkan tiga penemang, yakni Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren dengan masing-masing penawaran Rp114,867 miliar. Namun, hasil lelang tersebut kemudian dibatalkan.

Sebagai catatan, penghentian itu diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Baca juga: Pengamat: 2,3 GHz Bukan Frekuensi Ideal 5G

Yang menjadi hal penting pula, Heru Sutadi, Pengamat yang juga mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melihat tidak menjadi masalah jika lebih dari satu blok dimenangkan oleh salah satu operator seluler. Namun dengan catatan sepanjang lelang terbuka bagi semua pemain dan dilakukan beberapa ronde untuk menghindari terjadi persekongkolan.

Sehingga diharapkan pula Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat secara aktif memantau proses lelang ini, agar persaingan yang sehat terjadi dan yang menang juga perlu dievaluasi apakah frekuensinya berlebihan atau tidak disesuaikan dengan jumlah penggunanya.